kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Turunkan batas PKP hingga Rp 600 juta, pemerintah bisa raih PPh dan PPN lebih banyak


Minggu, 20 Juni 2021 / 15:53 WIB
Turunkan batas PKP hingga Rp 600 juta, pemerintah bisa raih PPh dan PPN lebih banyak
ILUSTRASI. PAJAK. KONTAN/Fransiskus Simbolon/25/04/2017


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

Sebagai informasi, jika tidak ada aral melintang perubahan UU KUP tersebut akan segera dibahas oleh pemerintah bersama dengan DPR RI di tahun ini. Sebab, rancangan beleid tersebut sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Di sisi lain, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menganggap penurunan ambang batas PKP sangat tepat dilakukan oleh pemerintah Indonesia, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Sebab, pada defisit APBN pada 2023 harus di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menurut Fajry, ambang batas PKP di Indonesia sudah terlalu tinggi bahkan untuk negara ASEAN, kecuali Singapura. Dus, potential loss penerimaan negara dari ambang PKP yang terlalu tinggi sudah terlalu besar. Tahun 2019, pemerintah mencatat ada potensi penerimaan PPN yang hilang sebesar Rp 42 triliun akibat ambang batas PKP.

“Justru, berdasarkan banyak studi, penurunan ambang batas ini malah meningkat produktivitas perusahaan. Selain itu, persaingan usaha menjadi lebih sehat.  Ini menguntungkan perusahaan maupun konsumen,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (20/6). 

Sebab menurut Fajry selama ini, banyak perusahaan yang menghindar untuk menjadi PKP dengan menahan omzet usahanya dalam setahun. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah WP yang berada tepat di bawah ambang batas PKP.

Namun, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai sebaliknya. Ia yakin penurunan PKP akan memberatkan pengusaha di level UMKM. 

“Karena berarti harga jual barang dan jasanya menjadi lebih tinggi, dan ujungnya memberatkan konsumen akhir, karena merekalah pada hakikatnya yang dikenakan PPN,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (20/6).

Hitungan Ajib, apabila threshold PKP menjadi Rp 600 juta per tahun maka, omzet sebulan Rp 50 juta, atau sekitar Rp 2 juta per hari. Artinya akan banyak pelaku UMKM yang masuk kriteria ini seperti pedagang-pedagang kecil di pasar contohnya. 

“Kalau pun berubah, bukannya diturunkan, lebih baik dinaikkan, ini akan menjadi keberpihakan pemerintah untuk ekonomi bawah, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tentunya,” kata dia.

Selanjutnya: Barang tegahan Bea Cukai hanya dilelang melalui Ditjen Kekayaan Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×