Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Direktur PT Buntala Bersaudara Darmaja David Kurniawan Wiranata harus menikmati sisa hidupnya dibalik jeruji besi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara bagi terdakwa korupsi proyek bantuan tsunami di Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat dan Jawa Tengah itu.
Ganjaran bagi David bukan hanya itu saja. Majelis hakim yang diketuai Teguh Haryanto juga mengharuskan David membayar denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 1,12 miliar.
Menurut majelis hakim, David sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan David melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa telah terbukti melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi," ucap Teguh, kemarin (11/2).
Pelanggaran hukum mulai terlihat saat David bersekongkol dengan panitia tender untuk memenangi proyek bantuan bagi korban tsunami pada 2006 silam. Di Jawa Barat, David terbukti bermain mata dengan pejabat pembuat komitmen proyek Asep Hartiyoman dan Ketua Panitia Tender Ade Kusmana.
Sedangkan di Jawa Tengah, David berkongkalikong dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Hari Purnomo dan Kepala Seksi Penangkapan Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Margareth Elisabeth Tutuarima.
Sebagai imbalan setelah mendapatkan proyek ini, David lantas memberikan duit Rp 570 juta kepada Asep dan Ade. Sedangkan Harry Purnomo kecipratan Rp 1,9 miliar dan Margareth mendapat Rp 327,1 juta.
Vonis hakim ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Ketika itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 penjara, denda sebesar 250 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,48 miliar. Atas vonis enteng ini jaksa belum menentukan sikap. "Kami pikir-pikir dulu," kata Jaksa Sarjono Turin.
Yang sudah jelas menolak hukuman ini adalah David. Dia mengajukan banding atas putusan itu. Pengacara David, Nur Hasyim Ilyas menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan yang diajukan kliennya. Dia membantah tuduhan jaksa yang menyatakan David bersekongkol untuk mendapatkan proyek itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













