Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi memulai Pembicaraan Tingkat I atau tahap awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pembahasan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-72/Pres/11/2025 tertanggal 27 November 2025.
Rapat kerja awal dibuka oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), serta Menteri Hukum (Menhum).
Baca Juga: Ada Temuan Transaksi Janggal Kejahatan Lingkungan, DPR Desak PPATK Buka Datanya
Berdasarkan laporan Sekretariat Komisi XI DPR RI, rapat dihadiri oleh 25 anggota dari delapan fraksi, dengan satu anggota izin. Pimpinan rapat menyatakan rapat telah memenuhi kuorum dan dibuka untuk umum.
Misbakhun menjelaskan, agenda rapat kerja meliputi penjelasan pemerintah terkait perubahan UU P2SK serta pembentukan panitia kerja (panja) untuk pembahasan lebih lanjut. Panja akan terdiri dari 30 anggota yang berasal dari delapan fraksi, dengan komposisi sesuai proporsi kursi masing-masing fraksi di Komisi XI DPR RI.
“Ketua panja ditetapkan Bapak Muhammad Hekal dari Fraksi Partai Gerindra. Panja nantinya akan menyusun dan menyampaikan jadwal pembahasan lebih lanjut kepada pemerintah,” ujar Misbakhun dalam rapat kerja di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia juga meminta setiap fraksi untuk segera mengirimkan surat resmi terkait nama-nama anggota panja sesuai alokasi yang telah disepakati.
Sementara itu, berdasarkan surat keputusan Presiden, pemerintah akan diwakili oleh empat kementerian dalam pembahasan RUU tersebut, yakni Menkeu, MenPANRB, Mensesneg, serta Menhum. Keempat menteri tersebut dapat mewakili pemerintah secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam pembahasan di tingkat panja.
"Saya sebutkan, saya ulangi lagi, suratnya Bapak Presiden mengatakan, bersama-sama atau maupun sendiri-sendiri guna mewakili pemerintah dalam pembahasan Undang-Undang RUU tersebut. Kita sepakati ya?," ucap Misbakhun.
"Sepakat," ucap hadirin, anggota rapat.
Baca Juga: PPATK Endus Perputaran Dana Kejahatan Lingkungan Rp 1.700 Triliun, Begini Modusnya
Rapat kerja pengantar ini ditutup setelah Komisi XI dan pemerintah menyepakati pembentukan panja, dengan penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan pada tahap pembahasan di panja.
Selanjutnya: Dua Petinggi Kompak Mundur, Saham Lippo Karawaci (LPKR) Merosot 4%
Menarik Dibaca: HP Poco X7 Pro: Edisi Iron Man, Baterai 6000mAh, Worth It?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













