Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan otonomi khusus Papua adalah melakukan koordinasi.
"Setahu saya dalam undang-undang (Otsus Papua), tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan, secara tingkat kebijakan atas saja," kata Tito saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Namun untuk tugas sehari-hari, kata Tito, akan dilakukan oleh Badan Eksekutif yang akan dibentuk.
Tito mengatakan, kantor terkait percepatan Otsus Papua ini sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan di Jayapura.
Kantor ini akan ditempatkan oleh Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
Baca Juga: Menteri Dalam Negeri Buka Suara Terkait Penugasan Gibran Berkantor di Papua
Dia menilai, Wapres Gibran tidak akan berkantor di Papua jika melihat dari konsep undang-undang Otsus Papua.
"Konsepnya undang-undang itu yang sehari-hari adalah badan (eksekutif) itu," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani permasalahan di Papua.
Bahkan, Yusril menyebut penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk menangani persoalan di Papua merupakan yang pertama kali terjadi.
"Saya kira ini pertama kali Presiden akan memberikan penugasan kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua ini. Karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden," ujar Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, dikutip Selasa (8/7/2025).
Yusril mengatakan, penugasan khusus dari Prabowo untuk Gibran dalam penanganan masalah di Papua kemungkinan akan diteken lewat Keputusan Presiden (Keppres).
Ungkapnya, kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut.
"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," ujar Yusril.
"Tentu tidak hanya sekadar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua," sambungnya.
Baca Juga: Jokowi: Gibran Bisa Dimakzulkan Jika Ini Terjadi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Ungkap Tugas Gibran dalam Percepatan Otsus Papua", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/08/19541081/mendagri-ungkap-tugas-gibran-dalam-percepatan-otsus-papua.
Selanjutnya: Kejagung Sita 72 Unit Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Sritex
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News