Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, penugasan wakil presiden dalam percepatan otonomi khusus di Papua sudah lama ada dalam Undang-Undang Otsus Provinsi Papua.
Dia mengatakan, dalam undang-undang tersebut, telah ditunjuk Wapres sebagai ketua dalam percepatan Otsus tersebut.
"Waktu itu Wapresnya Pak Maruf Amin, sudah sering kita rapat beberapa kali," kata Tito, saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Dia menyebutkan, beberapa menteri juga menjadi anggota dalam badan khusus tersebut.
Jika merujuk pada Undang-Undang Otsus Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2021, menteri yang menjadi anggota badan khusus tersebut adalah menteri urusan pemerintahan dalam negeri, menteri urusan perencanaan pembangunan nasional, dan menteri bidang keuangan.
Baca Juga: Dapat Penugasan Khusus dari Prabowo, Wapres Gibran Akan Berkantor di Papua
"Kemudian nanti ada namanya di situ Badan Eksekutif, dia akan ngantor di Papua. Sudah disiapkan gedungnya oleh Menteri Keuangan waktu itu, di Jayapura," ucap Tito.
Namun, saat ini, kata Tito, Badan Eksekutif yang akan mengurusi percepatan belum juga ditunjuk oleh pemerintah. Selain dari pemerintah, dia juga menyebut harus ada perwakilan tokoh dari enam provinsi di Papua yang menjadi anggota Badan Eksekutif tersebut.
"Nah, Badan Eksekutif nanti ini yang mungkin akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Ditunjuk oleh Bapak Presiden Badan itu, Kepala Badan. Badan Eksekutif itu. Dan nanti dia akan membentuk ada semacam deputi-deputi juga," kata dia.
Tujuan dibentuknya Badan Eksekutif Otsus Papua nanti, kata Tito, sebagai bentuk percepatan pembangunan di Papua.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani permasalahan di Papua.
Bahkan, Yusril menyebut, penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk menangani persoalan di Papua merupakan yang pertama kali terjadi.
"Saya kira ini pertama kali Presiden akan memberikan penugasan kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua ini. Karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden," ujar Yusril, dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, dikutip Selasa (8/7/2025).
Yusril mengatakan, penugasan khusus dari Prabowo untuk Gibran dalam penanganan masalah di Papua kemungkinan akan diteken lewat Keputusan Presiden (Keppres).
Kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut.
"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," ujar Yusril.
"Tentu tidak hanya sekadar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua," sambung dia.
Baca Juga: Soal Surat Pemakzulan Gibran, Puan: Kita Akan Baca dan Kita Proses
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Gibran Berkantor di Papua, Mendagri Sebut Sudah Disiapkan Gedungnya oleh Menkeu", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/08/18360031/soal-gibran-berkantor-di-papua-mendagri-sebut-sudah-disiapkan-gedungnya-oleh.
Selanjutnya: Ekspansi Bisnis BOLT Berlanjut, Berpotensi Raih 9 Kontrak Baru
Menarik Dibaca: Ekspansi Bisnis BOLT Berlanjut, Berpotensi Raih 9 Kontrak Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News