CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.962   17,00   0,09%
  • IDX 6.232   56,24   0,91%
  • KOMPAS100 823   8,72   1,07%
  • LQ45 628   5,84   0,94%
  • ISSI 214   2,70   1,27%
  • IDX30 354   2,95   0,84%
  • IDXHIDIV20 440   1,97   0,45%
  • IDX80 94   1,10   1,18%
  • IDXV30 118   0,63   0,54%
  • IDXQ30 114   0,48   0,43%

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Rekening Keluarga


Senin, 20 Juli 2026 / 10:14 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Rekening Keluarga
ILUSTRASI. Ditjen Pajak dapat meminta informasi mengenai pihak-pihak yang berkaitan dengan wajib pajak jika diperlukan untuk mendukung pengawasan kepatuhan. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas ruang lingkup permintaan informasi keuangan dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. 

Tidak hanya rekening milik wajib pajak yang menjadi sasaran, DJP juga dapat meminta informasi keuangan milik pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak, termasuk anggota keluarga dan beneficial owner.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Baca Juga: BI Diproyeksi Tahan BI-Rate di Level 5,75%, Ini Faktor Pendorongnya  

Aturan ini menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF). 

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi. 

Selain itu, DJP juga dapat meminta informasi mengenai pihak-pihak yang berkaitan dengan wajib pajak tersebut apabila dinilai diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan. 

Pihak terkait yang dimaksud mencakup orang pribadi dalam satu kesatuan data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan, pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, serta pemilik manfaat (beneficial owner). 

Namun, permintaan informasi tersebut hanya dapat dilakukan jika hasil analisis menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup dan relevan dengan wajib pajak serta diperlukan untuk mendukung pengawasan.

"Permintaan IBK mengenai pihak terkait dilakukan berdasarkan hasil analisis dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup dan relevan antara pihak terkait dengan orang pribadi atau badan, serta diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan dimaksud," dikutip dari surat edaran tersebut, Senin (20/7/2026).

Kendati begitu, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sembarangan.

Baca Juga: Efek Inflasi, BI-Rate Diramal Akan Dinaikkan Menjadi 6,00% Pada Juli 2026

Surat edaran mengatur bahwa setiap usulan permintaan informasi keuangan harus lebih dahulu memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang, baik di Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah DJP, sesuai dengan pihak yang akan menindaklanjuti pengawasan. 

Apabila setelah persetujuan diberikan ditemukan pihak terkait lain yang belum tercantum, penambahannya juga harus memperoleh persetujuan pejabat yang sama. 

SE-9/PJ/2026 juga mengatur kriteria wajib pajak yang dapat diusulkan untuk dimintakan informasi keuangannya. 

Di antaranya wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan compliance risk management, wajib pajak yang sedang berada dalam pengawasan grup wajib pajak, orang pribadi kategori high wealth individual (HWI), prominent people, maupun kategori prioritas pengawasan lainnya yang ditetapkan DJP. 

Selain itu, permintaan juga dapat dilakukan apabila hasil analisis menunjukkan informasi keuangan wajib pajak tersebut layak untuk diminta. 

Informasi keuangan yang diperoleh nantinya digunakan sebagai bahan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Untuk permintaan yang dilakukan oleh Kantor Pusat DJP, data tersebut harus ditindaklanjuti melalui penerbitan laporan hasil analisis. 

Sementara itu, bagi Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak, informasi yang diperoleh menjadi dasar penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), atau surat pemberitahuan hasil pengujian dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×