Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Rencana proses ekstradisi buronan BLBI Adrian Kiki sepertinya masih berliku. Terkait persoalan itu, hari ini Tim Pemburu Koruptor (TPK) kembali melakukan pertemuan guna mempelajari beberapa hal terkait proses ekstradisi. Ketua TPK yang juga menjabat wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan bahwa dalam pertemuan dibahas beberapa hal setelah pihak Australia memberi respon atas proses ektradisi yang diajukan.
"Kita menindaklanjuti antara lain masalah Adrian Kiki. Ekstradisi Kiki itu kan surat-surat jawaban kita ke pemerintah Australia sedang kita revisi kembali karena kemarin masih ada yang perlu disempurnakan," ujar Darmono di Kejaksaan Agung, Jumat (26/3).
Darmono bilang, salah satu poin jawaban yang direvisi antara lain terkait materi dan formatnya. Ia bilang, surat tersebut akan segera dikirimkan ke Pemerintah Australia. "Segera akan kita kirimkan ke pemerintah Australia," imbuhnya. Ia mengaku, Kedutaan Besar Australia berjanji membantu mengekstradisi Adrian Kiki ke tanah air.
Andrian Kiki Iriawan (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada 2002, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absentia). Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.
Majelis hakim dalam putusannya, menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Perbuatan kedua terdakwa itu, kata hakim, melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 24 c UU No 3/1971 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum Arnold Angkouw, SH. Andrian Kiki Iriawan melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno ke Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News