kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tim kurator gagal dapatkan eks kantor Batavia Air


Senin, 01 September 2014 / 20:00 WIB
Tim kurator gagal dapatkan eks kantor Batavia Air
ILUSTRASI. Jadwal MPL ID S11 Regular Season Minggu 5 Hari ke-1, Royal Derby Bergulir Malam ini!


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Majelis hakim kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Tim Kurator PT Metro Batavia atau Batavia Air Turman Panggabean Cs, melawan eks Direktur Utama Batavia Air terkait perebutan boedoel pailit bekas lahan dan gedung Kantor Pusat Batavia air di Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

Berdasarkan situs resmi MA, sengketa dengan nomor pendaftaran 389 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 ini diputus pada 11 Agustus 2014 lalu. Putusan ini dijatuhkan majelis hakim Nurul Elmiyah sebagai ketua, dan I Gusti Agung Sumanatha dan Soltoni Mohdally sebagai hakim anggota. "Amar Putusa: Tolak," bunyi putusan tersebut. Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Kurator Batavia Air, Turman mengatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi atas keputusan tesebut. Namun kalau keputusan itu benar, ia menyesalkannya karena hakim MA tidak memahami perkara kepailitan. Ia bilang, secara fakta, lahan dan bekas kantor Batavia Air di jalan Juanda merupakan aset Batavia Air dan bukan milik pribadi Yudiawan. 

"Dalam laporan keuangan 2010-2011, secara jelas disebutkan bahwa gedung di Jalan Juanda itu aset Metro Batavia dengan nilai pembelian Rp 25 miliar saat itu," ujarnya kepada KONTAN, Senin (1/9). Turman juga mengatakan bahwa dari laporan auditor disebutkan juga bahwa aset senilai Rp 67 miliar tersebut adalah milik Metro Batavia dan bukan milik Yudiawan.

Sementara itu, kuasa hukum Yudiawan Tri Hartanto mengatakan pihaknya senang dan bersyukur atas putusan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui dan mendapatkan salinan putusan dari MA tersebut. "Itu berarti dalil pembelaan kami diterima majelis hakim," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Kurator mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang No.02/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2014 yang diputus pada 19 Mei 2014.  Dalam putusan tersebut, pengadilan menolak gugatan Tim Kurator untuk memasukkan bekas kantor Batavia Air di Jalan Juanda, Jakarta Pusat masuk dalam boedoel pailit.

Namun kurator tidak terima dan berpendapat bahwa seharusnya dalam menentukan kepemilikan atas tanah dan bangunan, majelis hakim dapat mempedomani ketentuan pasal 32 ayat 1 peraturan pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Pasal tersebut menegaskan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×