kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MA tolak PK klaim pajak Batavia Air


Senin, 25 Agustus 2014 / 21:19 WIB
MA tolak PK klaim pajak Batavia Air
ILUSTRASI. Daun sukun ini ternyata memiliki sejumlah manfaat, di antaranya dapat membantu menurunkan kadar kolesterol dan asam urat.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Upaya hukum yang diajukan oleh Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Pusat harus berakhir di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Soalnya, PK yang diajukan Kantor Pajak atas klaim pajak PT Metro Batavia alias Batavia Air (dalam pailit) kembali kandas di tingkat PK. Dengan demikian, putusan PK ini menguatkan putusan kasasiĀ  yang dijatuhkan hakim kasasi MA pada 24 Desember 2013 lalu.

Putusan PK dengan nomor perkara 44 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 ini dijatuhkan pada Selasa (19/8). Sengketa ini diperiksa dan diputus oleh majelis hakim Takdir Rahmadi sebagai ketua, dan Hamdi serta Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota. "Amar putusan: Tolak," bunyi putusan MA seperti dikutip KONTAN dari situs resmi MA. Dengan adanya putusan ini, maka tiga kali berturut-turut pengadilan memenangkan Tim Kurator Batavia sejak dari pengadilan tingkat pertama, kasasi dan PK.

Keputusan MA yang menolak PK yang diajukan Kantor Pajak ini membuat utang pajak Batavia Air tetap sebesar Rp 46,2 miliar seperti yang dihitung tim kurator dan bukan sebesar Rp 369,21 miliar seperti yang diklaim Kantor Pajak.

Terkait hal itu, Kurator Batavia Air Turman Panggabean mengatakan sangat wajar bila PK yang diajukan Kantor Pajak ditolak majelis hakim di MA di tingkat PK. Sebab, klaim pajak dari Kantor Pajak tersebut tidak memenuhi syarat formal yang ditentukan dalam pasal 66 Juncto pasal 30 Undang-Undang No.3 tahun 2009 Jo UU No.14 tahun 1985. "Jadi sangat wajar bila MA menolak PK pajak karena alasannay tidak memenuhi syrat formal," ujarnya, Senin (25/8).

Turman menjelaskan bahwa dalam hal pengajuan PK harusnya Kantor Pajak memiliki novum atau bukti baru, atau pun menemukan ada kesilapan hakim dalam menerapkan hukum. Namun sejauh ini, klaim Turman, hal itu tidak ada sehingga wajar bila PK ditolak.

Sebelumnya, Kantor Pajak sempat menggugat perbedaan hitungan klaim pajak tersebut di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Namun gugatan tersebut kandas, tak terima dengan itu, Kantor Pajak mengajukan kasasi, dan lagi-lagi Kantor Pajak harus gigit jari, majelis hakim kasasi menolak klaim pajak dan menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

Lalu Kantor Pajak menempuh upaya hukum terakhir di tingkat PK, dan majelis hakim MA kembali menguatkan putusan kasasi bahwa klaim pajak Kantor Pajak tersebut tidak benar. Dengan putusan ini, maka pajak yang harus dibayar tim kurator Batavia air sesuai dengan perhitungan mereka yakni sebesar Rp 46,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×