kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.980   -33,00   -0,18%
  • IDX 5.889   144,14   2,51%
  • KOMPAS100 765   21,44   2,88%
  • LQ45 581   15,90   2,81%
  • ISSI 204   4,61   2,31%
  • IDX30 329   8,62   2,69%
  • IDXHIDIV20 405   10,15   2,57%
  • IDX80 87   2,36   2,79%
  • IDXV30 110   2,24   2,08%
  • IDXQ30 106   2,77   2,68%

DPR Dorong Purbaya Kaji Ulang Skema Restitusi Pajak Lewat Instrumen UU


Minggu, 08 Februari 2026 / 14:59 WIB
DPR Dorong Purbaya Kaji Ulang Skema Restitusi Pajak Lewat Instrumen UU
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (KONTAN/Arsy Ani)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau ulang strategi restitusi pajak, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi lebih selektif dan tepat sasaran.  

Menurutnya, kebijakan restitusi tidak bisa lagi diterapkan secara umum tanpa kajian mendalam terhadap mata rantai penerima manfaatnya. 

Misbakhun menilai perlu ada evaluasi apakah restitusi PPN seharusnya diberikan kepada seluruh pelaku usaha atau justru difokuskan pada kelompok tertentu. 

"Apakah kepada murni produsen atau kepada konsumen. Nah mata rantai ini yang harus kita kaji ulang strateginya pak restitusi ini," ujar Misbakhun dalam rapat bersama Menteri Keuangan, Rabu (4/2/2026) lalu.

Baca Juga: Amankan Penerimaan, Purbaya Akui Tahan Pencairan Restitusi Pajak Hingga Rp 7 triliun

Ia menilai mata rantai restitusi PPN selama ini belum dikaji secara komprehensif, sehingga berpotensi menimbulkan distorsi dan tekanan terhadap penerimaan negara. Karena itu, strategi restitusi perlu ditata ulang dengan pendekatan yang lebih terukur.

Lebih lanjut, Misbakhun mendorong Purbaya menggunakan instrumen kewenangan undang-undang (UU) dalam menata ulang kebijakan restitusi, termasuk dengan memetakan industri yang paling banyak mengajukan restitusi serta mengkategorikan barang kena pajak (BKP) secara lebih jelas.

"Kalau perlu bapak menggunakan instrumen kekuasaan UU untuk menata ulang ini," katanya.

Misbakhun mengingatkan bahwa isu reformasi perpajakan telah lama menjadi pembahasan berulang di Komisi XI DPR. Selama hampir dua dekade dirinya berada di komisi tersebut, pembahasan reformasi perpajakan dinilai tak pernah berhenti.

Baca Juga: Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar di KPP Banjarmasin Berujung OTT KPK

Karena itu, ia berharap Menteri Keuangan yang baru dapat menghadirkan perspektif dan pendekatan yang lebih luas untuk menemukan strategi baru dalam kebijakan perpajakan, termasuk dalam pengelolaan restitusi pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×