kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Karyawan gugat eks Dirut Batavia Air


Rabu, 18 Juni 2014 / 17:54 WIB
Karyawan gugat eks Dirut Batavia Air
ILUSTRASI. Minecraft Pocket Edition, Berikut Penjelasan dan Perbedaan dengan Versi PC


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sengketa kepailitan PT Metro Batavia memasuki babak baru. Setelah terjadi saling menggugat antara mantan Direktur Utama Batavia Air, Yudiawan Tansari dengan tim kurator Batavia Air, kini giliran karyawan Batavia yang mendaftarkan gugatan melawan Yudiawan.

Kuasa hukum karyawan Batavia Air, Odie Hudiyanto mengatakan gugatan karyawan Batavia Air yang mencapai 3.000 orang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6). Pendaftaran gugatan intervensi tersebut dilakukan setelah majelis hakim yang menangani sengketa gugatan Yudiawan terhadap Tim Kurator, Aswijon, menolak gugatan intervensi karyawan karena tidak melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Gugatan intervensi kami sudah didaftarkan siang ini, dan diterima untuk disidangkan pada hari Jumat (20/6)," ujar Odie.

Dalam gugatan ini, karyawan meminta agar pengadilan mengutamakan kepentingan mereka yakni uang pesangon karyawan dan pemberesan kepailitan Batavia Air. Soalnya, saat dijatuhkan pailit, tagihan pajak Batavia yang belum dibayar sebesar Rp 323 miliar.

Sementara setelah kurator memeriksa boedoel pailit, ternyata 80% boedoel palit telah dijaminkan ke Bank. Sementara boedoel pailit yang tidak dijaminkan ke Bank dicatatkan atas nama Yudiawan dan disembuyikan dari kurator. Dengan demikian, aset yang diserahkan Yudiawan kepada kurator tidak cukup untuk pembayaran pesangon sebanyak 3.000 karyawan. Karena itu, Odie meminta agar pengadilan menarik aset Yudiawan yang belum masuk dalam daftar boedoel pailit.

Karyawan menuntut agar Yudiawan bertanggungjawab melunasi kewajibannya sebesar Rp 152 miliar kepada 3.000 karyawan. Caranya, pengadilan harus menyita aset berupa hak guna bangunan milik Yudiawan dan menolak gugatan Yudiawan kepada tim kurator yang meminta agar aset tanah dan bangunan yang terletak di Tangerang, Banten tidak dijadikan boedoel pailit.

Atas gugatan itu, kuasa hukum Yudiawan Gugi Gumilar mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar atas gugatan intervensi eks karyawan Batavia tersebut. "Kami mengikuti seperti jalannya persidangan saja, dan biar majelis hakim yang mengambil keputusan," ujarnya usai sidang.

Sementara itu, kurator Batavia Turman M Panggabean mengatakan adalah hak karyawan jika mereka mengajukan gugatan intervensi. Kendati begitu, pihak kurator tetap bersedia membantu dan menampung aspirasi karyawan untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Sebaliknya, ia mempertanyakan itikad Yudiawan mengugat kurator. Menurutnya, gugatan Yudiawan ini hanya bertujuan membuat konsentrasi kurator untuk membereskan boedoel pailit terpecah.

Apalagi, Yudiawan tidak hanya menggugat kurator di PN Jakarta Pusat, tapi juga di Pengadila Negeri Tangerang.  Turman juga menunjukkan bukti-bukti bahwa Yudiawan sudah menyerahkan sertifikat aset-aset yang menjadi boedoel pailit kepada kurator. Namun, Yudiawan kembali menggugat kurator untuk mengembalikan aset tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×