Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Setelah lebih dari satu tahun, kasus kepailitan PT Metro Batavia alias Batavia Air memasuki babak baru.Terbaru, kreditur Metro Batavia kini mengajukan permohonan penahanan terhadap mantan pemilik Batavia Air, Yudiawan Tansari.
Permintaan penahanan Yudiawan diajukan oleh kreditur preferen yakni para eks karyawan serta kreditur konkuren yakni agen tiket. "Permohonan disampaikan Jumat (2/5) ke Pengadilan Negeri / Niaga Jakarta Pusat," kata kuasa hukum eks pekerja, Odie Hudiyanto, Minggu (4/5).
Odie menyebut, langkah ini dilakukan karena Yudiawan berupaya menghalang-halangi proses pemberesan boedel pailit Batavia Air. Yudiawan yang menjabat Presiden Direktur misalnya, tidak pernah menghadiri rapat kreditur. "Akibatnya kreditur tidak bisa meminta keterangan terhadap debitur pailit," jelasnya.
Merujuk pasal 93 UU Kepailitan dan PKPU, pengadilan punya kewenangan memerintahkan penahanan terhadap debitur pailit. Baik di rumah tahanan negara atau rumah sendiri di bawah pengawasan jaksa atas perintah hakim pengawas.
Odie mengklaim, permohonan penahanan ini mendapatkan sambutan positif dari Pengadilan. "Tinggal koordinasi dengan hakim pengawas, hakim pemutus dan kurator Batavia Air," paparnya.
Sementera, kuasa hukum Yudiawan, Tri Hartanto masih enggan menanggapi upaya penahanan ini. "Saya belum mengetahuinya," ujarnya.
Asal tahu saja, Yudiawan kini juga tengah menghadapi gugatan dari tim kurator Batavia Air. Kurator menuding Yudiawan telah mengalihkan aset-aset Batavia Air.
Ada pun aset yang dimaksud yakni gudang di Bandara Mas, Tangerang, Banten dan gedung eks kantor pusat Batavia Air di Jalan Juanda. Tim kurator meminta pengadilan membatalkan perjanjian jual beli itu dan gedung tersebut dimasukan ke dalam boedel pailit. Masuknya aset tersebut diharapkan bisa menjamin pelunasan tagihan karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News