kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Skandal PN Depok: Fee Rp 850 Juta Perpanjang Daftar Hakim Mafia Peradilan


Minggu, 08 Februari 2026 / 05:05 WIB
Skandal PN Depok: Fee Rp 850 Juta Perpanjang Daftar Hakim Mafia Peradilan
ILUSTRASI. Skandal PN Depok: Fee Rp 850 Juta Perpanjang Daftar Hakim Mafia Peradilan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jumlah hakim terlibat kasus suap dan korupsi semakin banyak. Terbaru, dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena suap dan korupsi.

Dilansir dari Kompas.com, KPK mengungkap dugaan suap Rp 1 miliar yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok untuk mempercepat eksekusi lahan di Tapos. Juru sita diduga jadi perantara suap.

KPK mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Keduanya diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Dana Umat Bisa Capai Rp 500 Triliun Jika Dikelola dengan Baik

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa permintaan fee tersebut disampaikan melalui Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang diminta bertindak sebagai perantara tunggal antara PN Depok dan PT Karabha Digdaya.

“Ketua PN Depok dan Wakil Ketua PN Depok meminta Yohansyah Maruanaya selaku juru sita bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Kronologi Dugaan Suap Eksekusi Lahan

Perkara ini berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat di Tapos. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, yang kemudian dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi.

Pada Januari 2025, perusahaan tersebut mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga terlaksana, terlebih masyarakat mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dalam situasi itu, melalui Yohansyah Maruanaya, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta fee Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi.

“Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal,” ujar Asep.

Tonton: Cara Memilih Saham ala Warren Buffett & Charlie Munger: Fokus Bisnis, Bukan Harga Harian

Fee Turun Jadi Rp 850 Juta

Pihak PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan atas nilai Rp 1 miliar. Setelah negosiasi, Berliana Tri Kusuma dan Yohansyah Maruanaya akhirnya menyepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp 850 juta.

Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Eksekusi di lapangan lalu dilaksanakan oleh Yohansyah.

Usai eksekusi, Berliana menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah. Selanjutnya, pada Februari 2026, Berliana kembali menyerahkan uang Rp 850 juta dalam pertemuan di sebuah arena golf.

Uang tersebut berasal dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, yang disebut sebagai konsultan PT Karabha Digdaya.

Tonton: IIMS 2026 Gaspol Jelang Lebaran, Target Transaksi Rp 8 Triliun! Industri Otomotif Bangkit?

OTT KPK dan Penetapan Tersangka

Dalam OTT pada Kamis (5/2/2026), KPK mengamankan tujuh orang, termasuk I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Kusuma.

KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam serta sejumlah barang bukti elektronik. Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Bambang Setyawan juga dijerat pasal gratifikasi.

Tonton: Groundbreaking PLTSa Dikebut, Danantara Diminta Buka Pemenang Lelang

Hakim terjerat suap

Pada tahun 2025, setidaknya tujuh hakim telah diamankan karena diduga terlibat kasus suap untuk mengubah putusan pengadilan. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terlibat dalam  manipulasi vonis bebas terhadap tersangka Gregorius Ronald Tannur. 

Sementara, empat hakim di PN Jakarta Selatan terlibat dalam vonis bebas kepada tiga korporasi besar dari kasus korupsi ekspor minyak kelapa mentah (CPO). Keterlibatan tujuh hakim dalam praktik jual beli perkara di pengadilan ini menambah daftar panjang mafia peradilan Tanah Air. 

Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur 

Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap agar memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur. Dikutip dari laman Kejagung, ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang diduga menerima suap total Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. 

Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 4 Oktober 2023. 

Empat hakim yang bebaskan korporasi korup 

Kejagung juga menangkap empat hakim, termasuk ketua PN Jakarta Selatan yang diduga menerima suap Rp 22,5 miliar terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa mentah (CPO). Keempat hakim itu adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuyanta, hakim PN Jakarta Selatan Dyujamto, serta hakim PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. 

Mereka diduga menerima suap saat memberikan vonis bebas kepada tiga korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dari kasus korupsi ekspor CPO 2021-2022. 

Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara para terdakwa, serta panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan diduga turut terlibat dalam praktik suap. Ketujuh orang tersebut kini menjalani tahanan sementara oleh Kejagung selama 20 hari agar pihak penyidik dapat memperdalam kasus ini. 

Tonton: Polisi Gerebek Markas Love Scamming Internasional di Sleman: Omzet Rp 30 Miliar per Bulan

26 hakim terlibat kasus korupsi 2011-2023 

Penangkapan ini menambah daftar panjang hakim di Indonesia yang terlibat kasus suap sepanjang masa. Beberapa kasus suap hakim yang mendapat sorotan, misalnya melibatkan hakim nonaktif PN Jakarta Barat Dede Suryaman yang menerima Rp 300 juta, dilansir dari situs Komisi Yudisial. 

Dede menerima suap saat mengadili mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya atas dugaan terlibat korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya pada 2021. Ada pula kasus hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo yang menerima suap Rp 3,7 miliar saat mengurus kasasi putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar pada 2022. 

Selain Dede dan Edy, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya terdapat 26 hakim yang terlibat kasus korupsi pada 2011 hingga 2023. 

Para hakim yang terlibat penerimaan suap berasal dari pengadilan negeri, pengadilan tipikor, pengadilan tata usaha negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan temuan ICW, mantan hakim MA Gazalba Saleh menjadi penerima suap dan gratifikasi terbesar, yakni mencapai Rp 65 miliar dalam dua kasus berbeda pada 2022 dan 2023. 

Gazalba menerima suap Rp 2,15 miliar dari pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada 2022. 

Sementara, uang sebanyak Rp 62,8 miliar didapatnya dari penanganan peninjauan kembali pemerasan bongkar muat batu bara di Muara Jawa dan Pelabuhan TPK Palaran pada 2023. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar juga mendapat uang suap terbesar senilai Rp 35 miliar dalam kasus sengketa Pilkada 2013. Daftar hakim yang terjerat kasus penerimaan suap pada 2011-2023 bisa dicek melalui data ICW dalam tautan berikut ini:

https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/ICW_Tren%20Korupsi%20Hakim%202011-2023.pdf

Sebagian artikel bersumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/07/05320061/suap-ketua-dan-wakil-ketua-pn-depok--minta-fee-rp1-miliar-dibayar-850-juta?page=all#page2.

IHSG Anjlok 4,73% Sepekan, Tekanan Global dan Outlook Moody’s Membayangi Pasar

Selanjutnya: Rekomendasi Tinted Lip Balm Terbaik: Bikin Pemilik Kulit Sawo Matang Makin Pede!

Menarik Dibaca: Rekomendasi Tinted Lip Balm Terbaik: Bikin Pemilik Kulit Sawo Matang Makin Pede!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×