kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tiga Pilar (AISA) siapkan sodorkan proposal perdamaian


Selasa, 18 September 2018 / 20:57 WIB
Tiga Pilar (AISA) siapkan sodorkan proposal perdamaian
ILUSTRASI. Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diputuskan harus menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 13 September 2018, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) segera menyiapkan rencana perdamaian.

"Kita sudah siapkan proposal dan materi, bagaimana ini bisa diajukan agar perseroan bisa berjalan sedia kala. Karena banyak kepentingan yang harus dilindungi," kata kuasa hukum Tiga Pilar Juniver Girsang dari Kantor Hukum Juniver Girsang & Partners saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/9).

Juniver tak menjelaskan bagaimana skema yang akan ditawarkan Tiga Pilar kelak kepada kreditur-krediturnya dalam proses PKPU. Meski demikian, ia menjamin Tiga Pilar akan kooperatif terhadap proses PKPU.

Saat ini, lanjut Juniver Tiga Pilar melalui tim keuangannya memang tengah menyusun rencana perdamaian secara umum. Sebab, nantinya proses PKPU akan diurus pengurus yang ditunjuk.

"Ada tim nanti yang akan susun proposal, dan tentu kita harus beriringan dengan proses PKPU. Karena nanti para kreditur kan mendadak tagihan ke pengurus, ada perundingan dengan kita, maka nanti kita tentukan pilihan yang paling tepat untuk menyelesaikan kewajiban," lanjut Juniver.

Sementara itu, salah satu pengurus PKPU Tiga Pilar Rizky Dwinanto bilang, saat ini pengurus telah membuka pendaftaran tagihan. Meski demikian, ia bilang belum ada, kreditur yang mendaftarkan.

"Yang sudah menghubungi pengurus ada beberapa, tapi memang belum mendaftarkan tagihan," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/9).

Pengurus sendiri telah mengagendakan rapat kreditur perdana PKPU Tiga Pilar pada 25 September 2018. Sementara batas akhir pendaftaran tagihan sendiri akan ditutup pada 11 Oktober 2018.

Setelahnya akan dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 23 Oktober 2018, dan pembahasan rencana perdamaian pada 25 Oktober 2018. "Besok rencananya kita akan bertemu debitur, diskusi awal lah dengan debitur," lanjut Rizky.

Komisaris vs direksi

Sebelumnya, kepada Kontan.co.id Komisaris Tiga Pilar Hengky Koestanto bilang, restrukturisasi akan dilakukan menyeluruh. Dalam arti, tak hanya Tiga Pilar, melainkan juga terhadap entitas anak yang sedang menjalani PKPU juga.

"Sebagai pihak yang berwenang untuk menjalankan usaha perseroan berikut seluruh anak perusahaan, kami akan berupaya untuk mengadakan pembicaraan dengan pihak kreditur di semua level usaha kita untuk mencari jalan keluar yang realistis, sustainable dan dapat diterima oleh pihak perseroan maupun kreditur," jelas Hengky saat dihubungi Kontan.co.id pekan lalu.

Dari catatan Kontan.co.id, setidaknya ada delapan entitas anak Tiga Pilar dalam tiga perkara PKPU yang tengah berjalan. Perkara pertama, adalah PT Sukses Abadi Karya Inti PT Dunia Pangan PT Jatisari Srirejeki, dan PT Indo Beras Ungul di Pengadilan Niaga Semarang.

Kedua PT Tiga Pilar Sejahtera, dan PT Poly Meditra juga di Pengadilan Niaga Semarang. Terkahir adalah PT Putra Taro Paloma, dan PT Balaraja Bisco Paloma di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dari Laporan Keuangan Tiga Pilar 2017, utang ke perseroan maupun entitas anak pun sejatinya tumpang tindih. Misalnya aset tetap berupa tanah, bangunan, mesin Tiga Pilar (entitas anak), dan Poly Meditra, dijaminkan sebagai utang Tiga Pilar terkait Obligasi dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013.

Terkait restrukturisasi yang menyeluruh, Juniver bilang, lantaran kini operasi Tiga Pilar berada dikendali komisaris, hal-hal yang berada di luar keputusan komisaris tak menjadi tanggung jawab perseroan.

"Harus dipahami RUPS adalah keputusan tertinggi, ketika itu diketuk, sejak hari itu berlaku. Termasuk, yang berhak menjalankan perusahaan. Kemudian kalau ada pihak di luar kami, kami tak bertanggung jawab. Itu di luar tanggung jawab perseroan. Itu artinya tindakan person to person," papar Juniver

Kuasa hukum delapan entitas Tiga Pilar yang menjalani PKPU tadi, Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associates sejatinya mendukung upaya restrukturisasi secara menyeluruh tadi.  Meski demikian, ia menyanggah pernyataan Juniver.

Menurut Pringgo, meski berada dalam satu grup perseroan, para anak Tiga Pilar adalah entitas mandiri.

"Restrukturisasi menyeluruh itu itikad baik. Hanya saja meskipun pemegang saham, tapi ini beda entitas, tidak bisa langsung di by pass. Saya pun ditunjuk oleh direksi anak-anak Tiga Pilar yang memang berwenang mewakili perusahaan," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×