kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Hadapi PKPU, ini jawaban Komisaris Tiga Pilar (AISA)


Kamis, 13 September 2018 / 21:51 WIB
ILUSTRASI. Kasus AISA


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Hengky Koestanto menyatakan akan menyelesaikan tagihan-tagihan ke Perseroan. Termasuk kepada entitas anak yang kini tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Sebagai pihak yang berwenang untuk menjalankan usaha perseroan berikut seluruh anak perusahaan, kami akan berupaya untuk mengadakan pembicaraan dengan pihak kreditur disemua level usaha kita untuk mencari jalan keluar yang realistis, sustainable dan dapat diterima oleh pihak perseroan maupun kreditur," jelas Hengky saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/9).

Secara umum, Hengky bilang, Tiga Pilar akan berupaya merestrukturisasi utang-utang perseroan. Meski ia tak beri skema atau rinciannya.

"Kami akan mengupayakan semua jalur yang dapat membantu perseroan untuk menyelesaikan segala hal yang dihadapi perseroan pada saat ini dan menjaga perjalanan usaha perseroan yang berkesinambungan," lanjutnya.

Dari catatan Kontan.co.id, setidaknya ada delapan entitas anak Tiga Pilar dalam tiga perkara PKPU yang tengah berjalan. Perkara pertama, adalah PT Sukses Abadi Karya Inti PT Dunia Pangan PT Jatisari Srirejeki, dan PT Indo Beras Ungul. Kedua PT Tiga Pilar Sejahtera, dan PT Poly Meditra. Terkahir adalah PT Putra Taro Paloma, dan PT Balaraja Bisco Paloma.

Teranyar, Tiga Pilar juga harus merestrukturisasi utang-utangnya, sebab permohonan PKPU dari PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa ke perseroan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×