kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga Pilar (AISA) siapkan sodorkan proposal perdamaian


Selasa, 18 September 2018 / 20:57 WIB
Tiga Pilar (AISA) siapkan sodorkan proposal perdamaian
ILUSTRASI. Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

Dari catatan Kontan.co.id, setidaknya ada delapan entitas anak Tiga Pilar dalam tiga perkara PKPU yang tengah berjalan. Perkara pertama, adalah PT Sukses Abadi Karya Inti PT Dunia Pangan PT Jatisari Srirejeki, dan PT Indo Beras Ungul di Pengadilan Niaga Semarang.

Kedua PT Tiga Pilar Sejahtera, dan PT Poly Meditra juga di Pengadilan Niaga Semarang. Terkahir adalah PT Putra Taro Paloma, dan PT Balaraja Bisco Paloma di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dari Laporan Keuangan Tiga Pilar 2017, utang ke perseroan maupun entitas anak pun sejatinya tumpang tindih. Misalnya aset tetap berupa tanah, bangunan, mesin Tiga Pilar (entitas anak), dan Poly Meditra, dijaminkan sebagai utang Tiga Pilar terkait Obligasi dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013.

Terkait restrukturisasi yang menyeluruh, Juniver bilang, lantaran kini operasi Tiga Pilar berada dikendali komisaris, hal-hal yang berada di luar keputusan komisaris tak menjadi tanggung jawab perseroan.

"Harus dipahami RUPS adalah keputusan tertinggi, ketika itu diketuk, sejak hari itu berlaku. Termasuk, yang berhak menjalankan perusahaan. Kemudian kalau ada pihak di luar kami, kami tak bertanggung jawab. Itu di luar tanggung jawab perseroan. Itu artinya tindakan person to person," papar Juniver

Kuasa hukum delapan entitas Tiga Pilar yang menjalani PKPU tadi, Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associates sejatinya mendukung upaya restrukturisasi secara menyeluruh tadi.  Meski demikian, ia menyanggah pernyataan Juniver.

Menurut Pringgo, meski berada dalam satu grup perseroan, para anak Tiga Pilar adalah entitas mandiri.

"Restrukturisasi menyeluruh itu itikad baik. Hanya saja meskipun pemegang saham, tapi ini beda entitas, tidak bisa langsung di by pass. Saya pun ditunjuk oleh direksi anak-anak Tiga Pilar yang memang berwenang mewakili perusahaan," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×