kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tidak ada pungutan di administrasi kependudukan


Selasa, 26 November 2013 / 15:45 WIB
Tidak ada pungutan di administrasi kependudukan
ILUSTRASI. Bill Gates Peringatkan Krisis Ekonomi Global Sudah Mendekat, Ini Tanda-Tandanya


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan pemerintah melalui revisi UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) ingin terus memperbaiki pelayanan publik di bidang kependudukan.

"UU Adminduk mengatur penataan administrasi kependudukan antara lain hak dan kewajiban penduduk, pengelolaan kependudukan dan kewenangan pemerintah dan pemda dibidang kependudukan dan lain-lain," katanya di Gedung DPR (26/11).

Dalam proses pelayanan ini, Gamawan berjanji tidak akan dipungut biaya.

"Jika ada pungutan biaya akan diproses secara hukum. Pemerintah akan terus berupaya agar UU ini bisa dilaksanakan dan tidak ada penyimpangan dan tidak ada pungutan yang membebani masyarakat," katanya.

Selain itu, Gamawan menjelaskan bahwa telah diamanatkan pula dalam UU tersebut masa berlaku E-KTP menjadi seumur hidup.

"Kecuali ada perubahan hal yang mendasar seperti perubahan status pernikahan, agama dll," imbuhnya.

Setelah pengesahaan tersebut, Gamawan akan mengundang seluruh kepala-kepala dinas kependudukan Provinsi untuk melakukan sosialisasi UU tersebut pada 8 Desember 2013 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×