kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Tidak ada pungutan di administrasi kependudukan


Selasa, 26 November 2013 / 15:45 WIB
Tidak ada pungutan di administrasi kependudukan
ILUSTRASI. Bill Gates Peringatkan Krisis Ekonomi Global Sudah Mendekat, Ini Tanda-Tandanya


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan pemerintah melalui revisi UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) ingin terus memperbaiki pelayanan publik di bidang kependudukan.

"UU Adminduk mengatur penataan administrasi kependudukan antara lain hak dan kewajiban penduduk, pengelolaan kependudukan dan kewenangan pemerintah dan pemda dibidang kependudukan dan lain-lain," katanya di Gedung DPR (26/11).

Dalam proses pelayanan ini, Gamawan berjanji tidak akan dipungut biaya.

"Jika ada pungutan biaya akan diproses secara hukum. Pemerintah akan terus berupaya agar UU ini bisa dilaksanakan dan tidak ada penyimpangan dan tidak ada pungutan yang membebani masyarakat," katanya.

Selain itu, Gamawan menjelaskan bahwa telah diamanatkan pula dalam UU tersebut masa berlaku E-KTP menjadi seumur hidup.

"Kecuali ada perubahan hal yang mendasar seperti perubahan status pernikahan, agama dll," imbuhnya.

Setelah pengesahaan tersebut, Gamawan akan mengundang seluruh kepala-kepala dinas kependudukan Provinsi untuk melakukan sosialisasi UU tersebut pada 8 Desember 2013 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×