Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, ada empat perubahan penting dalam RUU Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan itu, antara lain, masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP), peran pemerintah dalam pendataan kependudukan, pemaknaan data kependudukan, dan proses pembuatan akta kelahiran.
Saat dijumpai Kontan seusai Rapat Kerja dengan Komisi II, di Gedung DPR, Rabu (26/2), Mendagri membeberkan empat poin perubahan penting dalam RUU tersebut.
Pertama, masa berlaku KTP yang selama ini hanya 5 tahun. Dalam RUU ini, ini KTP diberlakukan seumur. "Jadi, tidak perlu cetak ulang massal setiap 5 tahun karena itu tidak efisien," kata Gamawan.
Kedua, mengenai peran pemerintah. Dalam aturan lama, pemerintah bersifat pasif dalam pendataan kependudukan. Kondisi ini mempersulit pencapaian target 172 juta e-KTP.
"Dengan demikian, ke depan masyarakat maupun pemerintah harus sama-sama aktif. Maka dilakukanlah revisi UU Administrasi Kependudukan," kata Gamawan.
Keaktifan itu, menurut Gamawan, contohnya seperti mempersiapkan petugas data kependudukan mendatangi mall di daerah perkotaan. Bisa juga mendatangi daerah-daerah terpencil atau pesantren-pesantren. "Sampai nanti ke daerah-daerah perbatasan, juga kita kejar," kata Gamawan.
Ketiga, menurut Gamawan, pemaknaan data kependudukan. Ia menjelaskan, perekaman dalam rangka pendataan penduduk selama proses pembuatan e-KTP membuat data tersimpan aman di arsip pemerintahan.
Oleh sebab itulah, pemerintah dan DPR mempertimbangkan mencantumkan pendapatan penduduk. "Dengan demikian, data ini bisa digunakan untuk keperluan menentukan jumlah penduduk miskin, sasaran bantuan sosial, dan lain-lain," imbuh Gamawan.
Terakhir, penghapusan peran pengadilan dalam pengurusan permohonan Akta Kelahiran. Mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut, menegaskan, revisi itu untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 18/PUU-XI/2013.
Dalam Putusan MK tersebut, pelayanan permohonan Akta Kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun dapat langsung dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setiap daerah.
"Sehingga, tidak perlu harus mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri. Diharapkan masyarakat tidak terbebani proses birokrasi dan biaya seperti saat ini," kata dia.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja Komisi II DPR hari ini (26/6) berisi agenda Penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Fraksi-Fraksi atas RUU tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya, data berisi masukan dari berbagai Fraksi ini dipelajari oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News