kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.106   9,09   0,13%
  • KOMPAS100 1.062   0,11   0,01%
  • LQ45 836   0,28   0,03%
  • ISSI 215   0,22   0,10%
  • IDX30 427   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 515   1,62   0,31%
  • IDX80 121   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,18   -0,14%
  • IDXQ30 143   0,25   0,18%

Pembentukan peraturan pelaksana administrasi kependudukan masih minim


Senin, 04 Juli 2011 / 22:58 WIB
ILUSTRASI. Malang Smart Arena merupakan tempat bermain sambil belajar yang dirancang untuk anak-anak. Dok: Instagram Malang Smart Arena.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Saat ini dari 39 peraturan pelaksana yang disebutkan secara eksplisit di dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, baru sekitar enam peraturan pelaksana yang terbentuk.

Seharusnya, peraturan pelaksana tersebut sudah harus diselesaikan seiring dengan penerapan KTP Elektronik pada 2012 nanti yang salah satu fungsinya akan digunakan untuk melakukan electronic voting dalam Pemilu 2014.

“Enam peraturan pelaksana yang terbentuk, yakni terdiri dari 1 peraturan pemerintah, 3 peraturan presiden, dan 2 peraturan menteri dalam negeri,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo, Senin (4/7).

Arif mengatakan bahwa 39 peraturan pelaksana tersebut terdiri dari 11 peraturan pemerintah, 20 Peraturan Presiden, dan 8 peraturan menteri dalam negeri.

Sebelum menerapkan sistem KTP Elektronik, maka setiap penduduk harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Salah satu fungsi NIK tersebut bisa digunakan masyarakat dalam pemilu sehingga mencegah terjadi kecurangan. “NIK itu nantinya akan digunakan untuk Pemilu, misalnya untuk mendeteksi pemilih ganda,” kata Arif.

Sebelum pemilu 2014 dengan menggunakan e-voting dijalankan, pemerintah harus menyelesaikan regulasi peraturan pelaksana yang ada terlebih dahulu. “Kalau regulasi tersebut tidak terbentuk bagaimana administrasi kependudukannya bisa berjalan” jelasnya.
Arif mencontohkan, dari 11 PP yang ada, baru satu yang terbentuk yaitu PP mengenai Persyaratan dan Tata Cara pendaftaran bagi penduduk.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Elvius Dailami membantah jika ada yang mengatakan bahwa masih banyak peraturan pelaksana yang belum terbentuk.

“Sudah lebih dari setengah yang terbentuk, namun saya jelas lupa datanya. Yang pasti, khusus peraturan menteri dalam negeri, hampir sudah semua terbentuk,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×