Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi II DPR RI hari ini (11/7) menunda pengesahan revisi UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, masih ada sinkronisasi yang harus dilakukan sebelum membawa beleid tersebut ke tahap pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna DPR.
"Ada sinkronisasi yang harus dilakukan terutama menyangkut rumusan pasal dari pemerintah. Sejauh ini penundaan untuk memparipurnakan, bukan karena kendala yang berarti," kata Arif saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/7).
Penundaan itu sempat diumumkan dan dimintakan persetujuan oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Namun, lantaran tidak mendapat persetujuan seluruh anggota, maka pengesahan beleid tersebut ditunda hingga masa sidang mendatang.
Arif sendiri memastikan, pada pekan pertama masa sidang selanjutnya atau sekitar pertengahan Agustus, pengesahan UU Administrasi Kependudukan akan dilakukan.
Politisi PDI Perjuangan itu meyakini revisi UU Administrasi Kependudukan akan membawa banyak kemudahan bagi masyarakat. Pertama, masyarakat tak perlu lagi dipusingkan dengan perpanjangan KTP selama 5 tahun sekali karena aturan yang baru memberlakukan KTP seumur hidup.
Masyarakat baru akan melakukan penggantian, jika KTP tersebut rusak atau hilang. Arif bilang, secara otomatis hal itu akan mengurangi anggaran Kemendagri. "Dengan berlaku seumur hidup maka negara akan melakukan penghematan kurang lebih Rp 1 triliun," imbuhnya.
Kedua, biaya pengurusan administrasi seperti KTP, KK dan surat pindah pun diatur gratis. Bahkan kalau ada yang menerapkan pungutan liar yang bersangkutan akan mendapat sanksi pidana dan denda.
Ketiga UU Administrasi Kependudukan yang baru juga menjamin pelayanan ke masyarakat dengan memberikan pelayanan langsung ke desa-desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News