Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Tersangka kasus suap yang merupakan pegawai pajak, Tommy Hindratno berharap kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, atau Kepolisian RI.
Agar harapan itu bisa terkabul, bekas kepala Kantor Pajak Pratama Sidoarjo itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam berkas gugatannya, Tommy menilai KPK tidak berhak menangani kasus dirinya.
Ia beralasan, dirinya bukanlah penyelenggara negara. Oleh karenanya, semua kasus hukum yang berkaitan dirinya bukanlah menjadi kewenangan KPK.
Menurut kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma, kliennya hanyalah seorang Pegawai negeri Sipil (PNS) dengan pangkat golongan III C atau eselon IV a. “Dengan begitu klien saya tidak termasuk ke dalam golongan penyelenggara negara, sesuai UU KPK,” kata Tito, Senin (27/8).
Ia menjelaskan, dalam UU KPK itu disebutkan, yang disebut sebagai penyelenggara negara itu minimal pejabat eselon I. Dengan begitu, Tito menuding KPK telah melanggar prosedur ketika melakukan penahanan terhadap Tommy.
Sementara itu, dalam persidangan perdananya hari Senin (27/8), pihak KPK tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Oleh karenanya, majelis hakim yang dipimpin oleh Syaifoni itu menunda persidangan hingga tanggl 3 September mendatang.
Selain mengajukan gugatan praperadilan, dalam berkas gugatannya Tommy juga menyatakan dirinya telah mencabut semua keterangan yang Ia sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Juru Bicara KPK, Johan Budi bilang, pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berlangsung. Namun terkait proses penanganan kasus Tommy, Ia bilang pihaknya sudah melakukan tindakan sebagai mana mestinya.
“Saya pikir hak setiap orang melakukan upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan terhadap KPK, oleh karenanya akan kita tanggapi,” ujar Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News