kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tersangka kasus korupsi Al Quran segera disidang


Jumat, 13 Desember 2013 / 16:59 WIB
Tersangka kasus korupsi Al Quran segera disidang
ILUSTRASI. Sinusitis Pada Anak Sangat Menggangu, Kenali Cara Mengatasinya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/12/2011.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perkara mantan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Ahmad Jauhari segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-quran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama tersebut telah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap panuntutan, Jumat (13/12).

"Jadi ini tadi pelimpahan berkas ya. Pelimpahan berkas ke jaksa penuntut," kata Jauhari kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/12). Tim jaksa KPK pun memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan Rudi dan Deviardi kemudian melimpahkannya ke pengadilan.

Jauhari juga bilang dirinya siap menjalani persidangan. Dirinya akan buka-bukaan terkait kasusnya dalam persidangan nanti. Jauhari pun masih tidak menerima atas apa yang disangkakan kepadanya. Menurut Jauhari, dirinya hanya sebagai Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) tapi harus bertanggung jawab apa yang telah dilakukan orang lain.

"Harusnya begini, kita harus jelas, siapa melakukan apa. Jangan sampai ada orang yang terdzalimi," tambah Jauhari.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jauhari sebagai tersangka sejak 10 Januari lalu. Penetapan tersangka itu dari hasil pengembangan penyidikan kasus yang juga menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar beserta anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.

Jauhari disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×