Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Al Quran Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra batal ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dendy keluar dari hadapan penyidik sekitar pukul 12.40 WIB hari ini.
Ia mengaku tidak dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait materi perkaranya. "Masih dalam keadaan sakit, tidak ada pemeriksaan," ucap Dendy seusai mendatangi KPK di Jakarta, Jumat (25/8). Dendy menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia datang menggunakan bantuan kursi roda dan juga kruk, sebagai alat bantu menaiki tangga KPK. Dendy juga nampak dipapah oleh kerabatnya untuk berjalan, akibat patah kaki yang dialaminya beberapa waktu lalu.
Putra sulung anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi partai Golkar Zulkarnaen Djabar itu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 4 miliar terkait proyek pengadaan di Kementerian Agama tahun 2011-2012.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag. Proyeknya antara lain pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah (MTs) tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News