kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ungkap korupsi Al Quran, KPK periksa putra Zulkarnaen


Rabu, 15 Agustus 2012 / 11:55 WIB
Ungkap korupsi Al Quran, KPK periksa putra Zulkarnaen
ILUSTRASI. ABM Investama (ABMM) tetap melanjutkan rencana akuisisi tambang baru di semester kedua tahun ini.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran Dendi Prasetya, yang merupakan putra sulung tersangka Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Golkar.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa Dendi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan pembahasan anggaran di Kementerian Agama," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).

Priharsa juga menjelaskan, dalam pemeriksaan kasus ini, Dendi diperiksa selaku Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama ini. Yaitu Zulkarnaen Djabar serta putra sulungnya yang bernama Dendi Prasetya.

Zulkarnaen diduga melakukan korupsi dalam penganggaran tiga proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011, proyek sama di tahun 2012, serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran tahun 2011.

Sementara itu, Dendi dituduh menerima suap senilai Rp 4 miliar lebih yang terkait dengan proyek pengadaan Alquran di Kemenag tahun 2011-2012. Pimpinan KPK menyebut, Pasal yang dilanggar adalah pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 dan UU nomor 31 tahun 99 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proyek pengadaan Al Quran itu itu, Zulkarnain diduga terlibat dalam pemenangan PT Abdi Adi Aksara Indonesia (PT A3I) dalam tender. KPK sudah menerbitkan surat cegah atas nama Zulkarnain dan Dendi Prasetya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×