kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,44   0,99%
  • KOMPAS100 1.055   14,32   1,38%
  • LQ45 829   11,91   1,46%
  • ISSI 214   1,24   0,58%
  • IDX30 423   6,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,74   1,54%
  • IDX80 120   1,64   1,38%
  • IDXV30 125   0,95   0,76%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

KPK tahan tersangka korupsi al quran


Jumat, 25 Oktober 2013 / 16:29 WIB
KPK tahan tersangka korupsi al quran
ILUSTRASI. Pembiayaan multifinance


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tersangka perkara korupsi pengadaan Al-quran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama, Ahmad Jauhari (AJ), pada hari ini, Jumat (25/10).

Ahmad Jauhari yang merupakan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam nonaktif tersebut, ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

"Dia ditahan untuk 20 hari pertama," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat (25/10).

Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB tadi, Ahmad Jauhari terlihat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.40 WIB.

Jauhari pun keluar dengan telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna Oranye. Ketika ditanyai wartawan terkait penahanannya, Jauhari hanya sedikit memberikan komentar.

"Perlu dicatat oleh Anda, Saya tak pernah berniat korupsi sedikit pun. Hanya sebagai pejabat pembuat komitmen dianggap telah melakukan atau tak melakukan sesuatu yang merugikan kerugian negara," tutur Jauhari.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka sejak 10 Januari lalu. Penetapan tersangka itu dari hasil pengembangan penyidikan kasus yang juga menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar beserta anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.

Jauhari disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×