kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Fahd Rafiq terbukti terlibat korupsi Alquran


Jumat, 31 Mei 2013 / 07:32 WIB
Fahd Rafiq terbukti terlibat korupsi Alquran
ILUSTRASI. Kemkes kembali mendeteksi dua pasien konfirmasi Covid-19 varian omicron. Kini, tercatat tiga kasus konfirmasi varian omicron di tanah air.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq, terbukti terlibat dalam perkara korupsi pengurusan proyek Alquran dan Laboratorium Komputer Mts di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam vonis terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya yang dibacakan Ketua majelis hakim Afiantara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5), Fahd dinilai bersama kedua terdakwa, mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Mts tahun anggaran 2011.

Pada proyek itu, Fahd terbukti mendapat fee 3,2% dari total anggaran proyek sebesar Rp 31,2 miliar.

Majelis hakim juga menilai Fahd bersama kedua terdakwa terbukti mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I), dalam tender proyek penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Atas jasanya, Fahd mendapat 3% dari total anggaran Rp 22 miliar. Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Alquran tahun anggaran 2012.

Pada pengurusan ini, Fahd mendapat 3,25% dari anggaran proyek Rp 50 miliar. Fahd sudah dijebloskan dalam penjara, karena terbukti menyuap anggota DPR terkait pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Namun, dalam perkara Alquran, Fahd masih berstatus saksi. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×