kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Teroris penyerangan Mapolda Riau adalah kelompok NII


Rabu, 16 Mei 2018 / 17:13 WIB
Teroris penyerangan Mapolda Riau adalah kelompok NII
ILUSTRASI.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri telah melakukan identifikasi terhadap 5 orang terduga teroris yang menyerang Mapolda Riau, pada Rabu (16/5) pagi. Mereka dipastikan bukanlah kelompok jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Keterangan, kelompok ini adalah kelompok Negara Islam Indonesia atau NII, yang afiliasi dengan ISIS Dumai," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Seperti diketahui, pada Rabu pagi, mobil Avanza BM 199 RQ yang di dalamnya ada 5 orang masuk ke area Mapolda Riau. Empat orang lantas keluar dari dalam mobil dan menyerang petugas dengan senjata tajam.

Petugas lantas melakukan tindakan tegas dengan menghadiahi 4 orang terduga teroris dengan timah panas hingga tewas.

Adapun satu terduga teroris sempat kabur menggunakan mobil tersebut dan sempat menabrak petugas.

Namun, polisi bisa menangkap satu orang terduga teroris tersebut. Akibat penyerangan itu, 1 polisi gugur dan 2 lainnya mengalami luka, serta 2 wartawan mengalami luka.

Saat kejadian, ada jumpa pers soal pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Riau. Penyerangan ini membuat suasana langsung riuh. Aparat dan wartawan berhamburan untuk melindungi diri. (Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terduga Teroris Riau Kelompok NII, Berafiliasi ke ISIS",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×