kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait UU KPK, Moeldoko: Jangan ada yang mikir Pak Jokowi sekarang berubah


Rabu, 18 September 2019 / 05:15 WIB
Terkait UU KPK, Moeldoko: Jangan ada yang mikir Pak Jokowi sekarang berubah
ILUSTRASI. Moeldoko


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah berubah.

Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bukan berarti komitmen Presiden telah bergeser.

"Pak Jokowi selaku Presiden sama sekali tidak ada niatan dan sama sekali tidak ingin mencoba untuk melakukan perubahan atas komitmennya untuk memberantas korupsi. Itu harus dipahami semuanya," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/9).

Baca Juga: Revisi UU KPK sah, pemerintah bilang bidang pencegahan diperkuat

"Jangan ada pandangan-pandangan yang mikir, Pak Jokowi sekarang berubah, tidak. Komitmen dan seterusnya tidak (berubah)," imbuh dia.

Moeldoko yakin masyarakat menyadari bahwa UU KPK sudah tak pernah mengalami perubahan selama 17 tahun. Dalam perjalanannya, ia menyebut KPK sudah mendapat berbagai kritik dan masukan dari masyarakat.

"Untuk itulah, DPR menampung berbagai aspirasi itu. Sebagai bentuk wujud akumulatif dari semua itu adalah proses politik dan inisiasi dilakukan di DPR untuk direvisi," ujar Moeldoko.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Inilah puncaknya, Pak Jokowi merasa KPK adalah gangguan

Presiden Jokowi, Moeldoko menambahkan, sudah mengubah sejumlah poin revisi yang DPR usulkan. Misalnya, Presiden meminta jangka waktu penghentian penyidikan yang diperpanjang dari satu tahun menjadi dua tahun.

Lalu, Jokowi juga menolak KPK harus berkoordinasi dengan kejaksaan dalam melakukan penuntutan. Jokowi pun meminta Dewan Pengawas KPK dipilih langsung olehnya lewat panitia seleksi, bukan oleh DPR.

"Kalau pemerintah tidak berkomitmen, mungkin tidak banyak koreksi. Buktinya, banyak koreksi pemerintah untuk memberikan masukan, revisi itu. Jadi, ini sebuah bukti nyata dari situ, Pak Jokowi muncul sikap komitmennya enggak berubah," tegas Moeldoko.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, klaim Presiden Jokowi yang ingin memperkuat KPK lewat revisi undang-undang hanya delusi. Poin perubahan yang Presiden usulkan atas revisi UU KPK sebenarnya tak berbeda jauh dari draf yang DPR susun.

Baca Juga: Tok, DPR dan pemerintah sepakati seluruh poin revisi UU KPK

Donal menyimpulkan, Presiden dan DPR sama-sama ingin merevisi UU untuk melemahkan KPK. "Kalau DPR itu drafnya sangat melemahkan, Presiden kadarnya lebih kecil dari DPR. Itu saja. Poinnya tetap bertemu untuk memperlemah," ucap dia.

Meski mendapat penolakan dari berbagai pihak, revisi UU KPK tetap berjalan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9). Proses revisi relatif singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif mereka pada 6 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Penulis: Ihsanuddin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Moeldoko: Jangan Ada yang Mikir Pak Jokowi Sekarang Berubah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×