Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pengangkatan notaris.
Dalam aturan terbaru, biaya pengangkatan notaris naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta per permohonan. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 233,3% atau lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Baca Juga: Diteken Prabowo, Segini Tarif Baru untuk Notaris yang Pindah ke Jakarta
Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan atau efektif pada 1 Agustus 2026.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 beleid tersebut, dikutip KONTAN pada Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan lampiran PP 30/2026, tarif permohonan pengangkatan notaris kini ditetapkan sebesar Rp 5 juta per permohonan.
Sebelumnya, berdasarkan PP 45/2024, tarif layanan yang sama sebesar Rp 1,5 juta.
Tak hanya pengangkatan notaris, pemerintah juga mempertahankan tarif tinggi untuk sejumlah layanan kenotariatan lainnya.
Baca Juga: Telat Lapor Tahunan, Kini Perusahaan Bisa Kena Biaya Hingga Rp 2 Juta
Misalnya, permohonan perpindahan wilayah jabatan notaris ke Provinsi Daerah Khusus Jakarta dikenakan tarif Rp 500 juta per permohonan.
Sementara itu, perpindahan wilayah jabatan selain wilayah Jakarta ditetapkan Rp 100 juta per orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














