kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU KPK sah, pemerintah bilang bidang pencegahan diperkuat


Selasa, 17 September 2019 / 16:20 WIB
Revisi UU KPK sah, pemerintah bilang bidang pencegahan diperkuat
ILUSTRASI. DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyetujui pengesahan Rancangan Undang Undang tentang perubahan kedua UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sidang kabinet paripurna. Yasonna mengatakan, KPK perlu ditingkatkan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Sahkan revisi UU KPK, DPR bilang kinerja KPK kurang efektif

"Pelaksanaan tugas KPK perlu tegas terus ditingkatkan melalui strategi pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang komprehensif," ujar Yasonna saat penyampaian pendapat akhir presiden tentang RUU KPK, Selasa (17/9).

Tugas dan kewenangan KPK diungkapkan Yasonna tidak boleh bertentangan dengan HAM dan UU yang ada. Secara khusus Yasonna menyampaikan fungsi KPK dalam pencegahan.

Penguatan sisi pencegahan KPK diungkapkan Yasonna perlu pembaharuan hukum. Sehingga KPK berjalan efektif dan terpadu serta dapat mencegah dan mengurangi kerugian negara. "Penguatan KPK dalam kegiatan pencegahan bukan berarti pemberantasan Tipikor diabaikan," terang Yasonna.

Walau begitu, beberapa poin perubahan yang disetujui pemerintah diungkapkan sejumlah aktivis anti korupsi dapat melemahkan KPK. Sebagai contoh pemerintah menyepakati adanya Dewan Pengawas yang mengawasi kinerja KPK serta memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Inilah puncaknya, Pak Jokowi merasa KPK adalah gangguan

Selain itu, pemerintah juga menyepakati adanya penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Hal itu dinilai akan dapat memberikan kepastian hukum. "Dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum baik pelaku tindak pidana maupun kinerja KPK," jelas Yasonna.

Pemerintah juga mendorong status pegawai yang ada di KPK. Yasonna bilang pegawai di KPK akan mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×