Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kesepakatan tersebut lahir dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat Panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.
Baca Juga: Tanggapi pimpinan KPK, Jokowi: Tidak ada istilah mengembalikan mandat
Menurut Totok, ada tujuh poin perubahan yang telah DPR dan pemerintah sepakati dalam revisi UU KPK. Ketujuh poin tersebut adalah:
Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Baca Juga: Meski serahkan mandat ke Presiden, Ketua KPK pastikan lembaganya jalan seperti biasa
Dengan demikian, pembahasan akan berlanjut ke Panja antara Baleg DPR dan pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi. Setelah itu pembahasan revisi UU KPK akan naik ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Dengan demikian, pembahasan dilanjutkan dalam pembahasan tahap II untuk ditetapkan sebagai undang-undang," kata Totok.
Penulis: Kristian Erdianto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR dan Pemerintah Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News