Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Persidangan dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group ditunda. Pasalnya, terdakwa yang juga Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut mengalami sakit empedu.
Pengacara Suwir, Mohammad Assegaf mengatakan, kondisi kesehatan kliennya terus memburuk sejak ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. "Di persidangan ini kami baru tahu kalau terdakwa dirawat di RS Thamrin, " kata Assegaf, Rabu (23/2).
Karena itu, Assegaf mengajukan permohonan pengalihan tahanan dari tahanan penjara menjadi tahanan rumah atau kota. Dia mengaku sudah mengajukan permohonan itu pekan lalu. "Karena sakitnya cukup," katanya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendro meminta majelis hakim menetapkan pembantaran sejak terdakwa masuk rumah sakit, Senin (21/2) lalu.
Akibat penyakit yang dideritanya ini, kuasa hukum Suwir Laut mengajukan pengalihan penahanan sedangkan jaksa mengajukan pembantaran penahanan. Namun, majelis hakim belum memberikan putusannya.
Asal tahu saja, sebelumnya, jaksa telah mendakwa Suwir Laut telah membuat laporan yang keliru tentang SPT perusahaan sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dari penerimaan pajak senilai Rp 1,259 triliun.
Jaksa menuding, Suwir telah merekayasa harga penjualan dengan tujuan memperkecil besaran keuntungan dari jumlah sebenarnya yang diperoleh. Imbasnya, pajak tertanggung atas hasil keuntungan tersebut jadi lebih kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News