kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.054   54,00   0,30%
  • IDX 5.751   -190,38   -3,20%
  • KOMPAS100 761   -24,84   -3,16%
  • LQ45 575   -14,38   -2,44%
  • ISSI 199   -6,62   -3,21%
  • IDX30 326   -7,86   -2,35%
  • IDXHIDIV20 405   -7,33   -1,78%
  • IDX80 86   -2,60   -2,93%
  • IDXV30 110   -3,16   -2,79%
  • IDXQ30 106   -2,28   -2,12%

Lagi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Asian Agri


Selasa, 13 Juli 2010 / 11:23 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Lagi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan penyelewengan pajak Asian Agri Group. Dua berkas yang dikembalikan atas nama tersangka Linda Raharja dan Edi Lukas.

"Saya bilang, masih ada sedikit kurang dan harus dilengkapi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja, Selasa (13/7).

Pengembalian berkas ini sekaligus memupus target yang disepakati Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung. Kedua lembaga ini sejatinya menargetkan kedua berkas itu selesai pada Juni lali.

Ini bukan pertama kali Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Asian Agri. Sebelumnya, berkas perkara yang sama juga mondar-mandir dari Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung. Penyebabnya, salah satunya, kedua belah pihak belum sepakat soal perhitungan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×