kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.061   77,63   1,11%
  • KOMPAS100 1.056   15,88   1,53%
  • LQ45 830   13,14   1,61%
  • ISSI 214   1,37   0,65%
  • IDX30 424   7,47   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,82   1,54%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,25   1,62%

Satu Berkas Asian Agri Siap Dilimpahkan ke Pengadilan


Senin, 09 Agustus 2010 / 15:41 WIB
Satu Berkas Asian Agri Siap Dilimpahkan ke Pengadilan


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Setelah bolak-balik sekian lama, akhirnya Kejaksaan Agung siap melimpahkan satu berkas penyidikan dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri. Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersebut sudah lengkap.

Wakil Jaksa Agung Darmono yang dihubungi KONTAN mengatakan hal tersebut. "Satu sudah lengkap berkas tersangka berinisial SW. itu berdasarkan laporan Direktur Pra Penuntutan,"ujar Darmono, Senin (9/8).

Darmono mengatakan, sampai sekarang baru berkas SW yang dinyatakan lengkap oleh penyidik. Berkas tersangka lain sendiri masih dalam tahap melengkapi barang bukti dan memperkuat sangkaan. Ia bilang dua berkas lainnya juga terus dibahas antara jaksa dengan penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. "Berkas yang lain segera menyusul,"katanya.

Darmono mengakui bahwa penyidikan kasus Asian Agri memang telah melewati batas waktu yang disepakati dengan Ditjen Pajak. Namun, dia telah meminta penyidik mempercepat penyidikannya agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat. "Jangan sampai ada kesan mengulur-ulur waktu padahal penyidik pajak tidak bisa menyelesaikan petunjuk dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja mengatakan, sudah mengeluarkan disposisi untuk segera menyelesaikan dua berkas yang belum selesai. Dari hasil kajian ini, kejaksaan akan menentukan sikap apakah menyatakan berkas itu lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan, atau meminta pada penyidik untuk kembali melengkapi.

Hamzah berharap berkas itu sudah lengkap sehingga tidak perlu lagi mengembalikan berkas ke Ditjen pajak. Sebelumnya, dua berkas perkara itu sudah bolak-balik antara Kejaksaan dan DItjen Pajak. Dua berkas yang sedang dilengkapi itu atas nama Linda Raharja dan Edi Lukas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×