Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bisa meminta bantuan menagih pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra yang terikat perjanjian Internasional dengan pemerintah Indonesia.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang belum lama dirilis oleh Menteri Keuangan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya tengah melakukan verifikasi atas permintaan bantuan atau pemberi bantuan penagihan pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra.
"Kita masih terus memverifikasi kira-kira bantuan penagihan apa yang dapat kita lakukan kepada mereka dan bantuan penagihan seperti apa yang kita bisa minta kepada mereka," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (24/7).
Baca Juga: Indonesia Bersama 138 Negara Sepakat Terapkan Pajak Digital Global pada Tahun 2025
Dalam hal ini, DJP Kemenkeu bisa meminta bantuan penagihan pajak kepada 13 negara mitra yang terikat dengan perjanjian Internasional. Perjanjian yang dimaksud adalah persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Adapun 13 negara mitra P3B tersebut adalah Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Jordania, Venezuela, dan Vietnam.
Namun, sejauh ini, Suryo bilang, belum ada bantuan penagihan pajak yang diminta oleh Indonesia ataupun yang sudah diberikan kepada negara atau yurisdiksi mitra.
"Sampai saat ini memang belum ada secara khusus kita meminta atau negara lain meminta kita untuk melakukan bantuan penagihan," katanya.
Asal tahu saja, dalam PMK Nomor 61 Tahun 2023 ini, Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Pelaksanaan bantuan penagihan pajak dimaksud meliputi permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News