kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Terapkan Penagihan Pajak Global, Ditjen Pajak Masih Lakukan Verifikasi


Senin, 24 Juli 2023 / 17:39 WIB
Terapkan Penagihan Pajak Global, Ditjen Pajak Masih Lakukan Verifikasi
ILUSTRASI. Ditjen Pajak bisa meminta bantuan menagih pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra yang terikat perjanjian Internasional dengan Indonesia


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bisa meminta bantuan menagih pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra yang terikat perjanjian Internasional dengan pemerintah Indonesia.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang belum lama dirilis oleh Menteri Keuangan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya tengah melakukan verifikasi atas permintaan bantuan atau pemberi bantuan penagihan pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra.

"Kita masih terus memverifikasi kira-kira bantuan penagihan apa yang dapat kita lakukan kepada mereka dan bantuan penagihan seperti apa yang kita bisa minta kepada mereka," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (24/7).

Baca Juga: Indonesia Bersama 138 Negara Sepakat Terapkan Pajak Digital Global pada Tahun 2025

Dalam hal ini, DJP Kemenkeu bisa meminta bantuan penagihan pajak kepada 13 negara mitra yang terikat dengan perjanjian Internasional. Perjanjian yang dimaksud adalah persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Adapun 13 negara mitra P3B tersebut adalah Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Jordania, Venezuela, dan Vietnam.

Namun, sejauh ini, Suryo bilang, belum ada bantuan penagihan pajak yang diminta oleh Indonesia ataupun yang sudah diberikan kepada negara atau yurisdiksi mitra.

"Sampai saat ini memang belum ada secara khusus kita meminta atau negara lain meminta kita untuk melakukan bantuan penagihan," katanya.

Asal tahu saja, dalam PMK Nomor 61 Tahun 2023 ini, Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Pelaksanaan bantuan penagihan pajak dimaksud meliputi permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×