kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Aturan Baru! Aparat Pajak Bisa Minta Bantuan Negara Mitra Untuk Tagih Pajak


Rabu, 21 Juni 2023 / 07:16 WIB
Aturan Baru! Aparat Pajak Bisa Minta Bantuan Negara Mitra Untuk Tagih Pajak
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan merilis aturan baru terkait tata cara pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru terkait tata cara pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. PMK ini berlaku efektif pada 12 Juni 2023.

Melalui beleid ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa meminta bantuan menagih pajak kepada negara mitra yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.

"Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permintaan bantuan penagihan pajak kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra (....) dalam rangka memperoleh pembayaran atas utang pajak dan biaya penagihan pajak," bunyi Pasal 79 ayat (1).

Baca Juga: PMK 60 Diterbitkan, Begini Dampaknya Bagi Emiten Properti

Adapun permintaan bantuan penagihan pajak tersebut harus dilakukan dengan memenuhi lima kriteria. Pertama, setiap permintaan bantuan penagihan pajak hanya memuat satu identitas penanggung pajak. Kedua, penanggung pajak berada di negara mitra atau yurisdiksi mitra atau memiliki barang di negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ketiga, utang pajak tidak sedang dalam sengketa antara penanggung pajak dengan DJP Kemenkeu atau telah mempunyai ketentuan hukum tetap. 

Keempat, telah dilakukan tindakan penagihan pajak di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan kesepakatan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra, tetapi penanggung pajak tidak melunasi utang pajak. Kelima, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak belum daluwarsa.

Baca Juga: Batas Harga Jual Rumah Subsidi Naik, BP Tapera Turunkan Target di 2024

Selain itu, permintaan bantuan penagihan pajak tersebut paling sedikit mencantumkan informasi atau data seperti nilai utang pajak dan biaya penagihan pajak, identitas penanggung pajak, penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan, daftar barang milik penanggung pajak yang berada di wilayah negara mitra hingga nomor rekening pemerintah lainnya.

Nah, hasil permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra tersebut ditampung dalam rekening pemerintah lainnya dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×