kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Komwasjak Tolak Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Ini Alasannya


Rabu, 12 April 2023 / 13:25 WIB
Komwasjak Tolak Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Ini Alasannya
Komwasjak Tolak Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Ini Alasannya


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Usulan tentang pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah ramai diperbincangkan. Komisi XI DPR RI bahkan tengah menggali lebih lanjut terkait usulan pemisahan tersebut.

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi turut angkat bicara terkait hal tersebut. Akan tetapi, Amien menolak usulan pemisahan Ditjen Pajak dari kemenkeu. Menurutnya akan terjadi bencana besar bila keduanya dipisahkan.

“Saya pribadi tiga atau empat tahun yang lalu ikut diskusi dengan teman-teman DJP dengan konsultannya. Kesimpulan saya nggak ada cerita Ditjen Pajak keluar dari Kemenkeu,” tutur Amien kepada awak media, Rabu (12/4).

Baca Juga: Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Ini Pandangan Ekonom Celios

Selain itu, Amien menilai jika Ditjen Pajak dipisahkan dari kemenkeu akan sangat berisiko tinggi, karena Ditjen Pajak tidak akan ada yang melindungi dan bahkan semakin tidak mempunyai power.

Kemudian, Amien juga berpendapat usulan pemisahan keduanya bukanlah hal yang krusial, sebab Ditjen Pajak saat ini masih dalam kondisi aman. Artinya tidak terjadi kisruh yang hebat baik di internal dan eksternal Ditjen Pajak.

Baca Juga: DPR Akan Kaji Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu

“Pilihan yang bagus Ditjen Pajak tetap di Kemenkeu. Kalau di dalam Kemenkeu bisa dilindungi Menteri Keuangan,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×