Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) melalui pengawasan intensif selama Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 12 produk terdeteksi melalui pengawasan offline, sementara 7 lainnya ditemukan lewat platform online.
Temuan ini menegaskan komitmen BPOM untuk memberantas peredaran OBA ilegal yang kerap mencantumkan nomor izin edar fiktif serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Mengutip siaran pers, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan sebagian besar produk yang ditemukan merupakan OBA dengan klaim stamina pria, namun ternyata mengandung sildenafil. Selain itu, terdapat pula OBA dengan kandungan parasetamol yang diklaim mengatasi pegal linu serta produk pelangsing yang dicampur sibutramin.
Menurut Taruna, bahan kimia obat hanya boleh digunakan dalam resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan medis sangat berisiko menimbulkan dampak serius.
“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” jelasnya.
Sebagai contoh, sildenafil lazim digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi. Namun, jika dikonsumsi tanpa dosis yang tepat, efek sampingnya bisa sangat berbahaya, mulai dari gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.
Baca Juga: Indomie Ramai di Taiwan, BPOM RI Tak Temukan Etilen Oksida di Sampel Indomie
BPOM pun mengecam praktik curang produsen nakal yang mencampurkan BKO ke dalam OBA demi keuntungan pribadi.
“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan,” tegas Taruna Ikrar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk yang teridentifikasi, serta melakukan takedown tautan penjualan ilegal di platform online. Saat ini, investigasi terhadap pelaku usaha tengah berjalan.
Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, sanksi berat menanti sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati membeli produk herbal, terutama secara online. Legalitas produk bisa dicek lewat aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
Baca Juga: Taiwan Tarik Produk Indomie Soto Limau Kuit, BPOM Bakal Tindak Lanjuti
Bila menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat melapor melalui HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor POM terdekat.