kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.415   -12,00   -0,07%
  • IDX 7.826   90,25   1,17%
  • KOMPAS100 1.091   12,32   1,14%
  • LQ45 796   7,36   0,93%
  • ISSI 266   4,17   1,59%
  • IDX30 412   3,40   0,83%
  • IDXHIDIV20 478   3,19   0,67%
  • IDX80 121   1,50   1,26%
  • IDXV30 131   1,94   1,51%
  • IDXQ30 133   0,78   0,59%

BPOM Sebut Ada 18 Produk Jamu & Suplemen Ilegal yang Bisa Sebabkan Gangguan Jantung


Selasa, 02 September 2025 / 09:25 WIB
BPOM Sebut Ada 18 Produk Jamu & Suplemen Ilegal yang Bisa Sebabkan Gangguan Jantung
ILUSTRASI. Selama periode Juli 2025, BPOM menemukan 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 suplemen ilegal yang mengandung BKO berbahaya.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan. Selama periode Juli 2025, BPOM menemukan 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 suplemen kesehatan (SK) ilegal yang positif mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Dari hasil pengawasan intensif terhadap 1.680 sampel OBA, obat kuasi, dan SK yang beredar di pasaran, BPOM menemukan:

  • 9 produk OBA tanpa nomor izin edar (NIE),
  • 6 produk dengan nomor NIE fiktif,
  • dan 3 produk dengan NIE yang sudah dibatalkan.

Jenis kandungan BKO yang paling banyak ditemukan adalah sildenafil/tadalafil/nortadalafil dengan klaim meningkatkan stamina pria, serta deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, hingga natrium diklofenak yang diklaim untuk pegal linu. Selain itu, terdapat 2 produk suplemen mengandung melatonin yang tidak dicantumkan dalam label.

Mengutip siaran pers, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penambahan BKO pada produk jamu maupun suplemen berbasis bahan alam merupakan pelanggaran serius.

“Produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang bisa menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” ujarnya.

Baca Juga: BPOM Rilis Aturan Baru, Bakal Awasi Zat Adiktif pada Vape

BPOM menyoroti risiko kesehatan dari konsumsi produk ilegal ini, mulai dari gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian. Penggunaan melatonin tanpa dosis jelas juga berisiko pada anak, ibu hamil, dan lansia.

Sebagai tindak lanjut, BPOM menegaskan akan menyerahkan kasus pelanggaran ke aparat penegak hukum. Pelaku usaha yang terbukti menambahkan BKO secara ilegal dapat dijerat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum membeli produk obat tradisional maupun suplemen. Pastikan produk memiliki izin edar resmi BPOM, hindari membeli dari sumber tidak terpercaya, dan hentikan penggunaan produk yang diumumkan mengandung BKO.

Tonton: Izin Edar 21 Merek Kosmetik Dicabut, BPOM Beberkan Alasannya!

“Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas, karena dengan bijak memilih produk, kita turut menjaga kesehatan keluarga sekaligus mencegah peredaran produk ilegal,” tutup Taruna.

Selanjutnya: IHSG Rebound Selasa (2/9) Pagi, Menguat 1,09% Ikuti Bursa Asia

Menarik Dibaca: Bahaya Gas Air Mata bagi Tubuh Manusia dan Cara Mengatasinya secara Tepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×