kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tekanan Inflasi Turun, Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Meningkat


Rabu, 14 Juni 2023 / 16:47 WIB
Tekanan Inflasi Turun, Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Meningkat
Pedagang melayani pembeli yang berbelanja kebutuhan pokok di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Tekanan Inflasi Turun, Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Meningkat.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Pasalnya, ada potensi suplai barang-barang impor akan terhambat dan tentunya akan mendongkrak inflasi dari sisi impor. Meski demikian, Riefky tetap percaya inflasi akan tetap berada dalam kisaran sasaran 2% yoy hingga 4% yoy hingga akhir tahun 2023. 

Dari perhitungannya, inflasi akhir tahun 2023 akan bergerak di kisaran 3% yoy hingga 3,5% yoy yang kemudian akan mendorong moncernya konsumsi rumah tangga. 

Senada dengan Riefky, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira juga menegaskan, pentingnya menjaga tingkat harga untuk menjaga konsumsi masyarakat. 

Baca Juga: Bank Sentral China Pangkas Suku Bunga di Tengah Kenaikan Suku Bunga Inggris dan Eropa

Bhima pun mendorong pemerintah untuk melakukan pengendalian inflasi hingga di bawah 3% yoy atau di bawah level pra pandemi Covid-19. Dengan demikian, konsumsi masyarakat akan makin ngegas. 

Dengan perkembangan terkini, Bhima pun memperkirakan pertumbuhan konsumsi rumah tangga bisa berada di kisaran 4,8% yoy hingga 5% yoy. 

Ini kemudian membawa pertumbuhan ekonomi Indonesia di sepanjang 2023 berada di kisaran 4,7% yoy hingga 5% yoy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×