kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax and Gender, Bentuk Afirmasi Negara Kepada Wanita dalam Bentuk Insentif Pajak


Minggu, 30 Januari 2022 / 09:46 WIB
Tax and Gender, Bentuk Afirmasi Negara Kepada Wanita dalam Bentuk Insentif Pajak
ILUSTRASI. Tax and gender akan jadi salah satu topik dalam agenda pajak internasional dalam presidensi G20 Indonesia 2022


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tax and gender (pajak dan gender) menjadi salah satu topik dalam agenda pajak internasional yang akan dibahas dalam presidensi G20 Indonesia di tahun 2022.

Topik pembahasan pajak dan gender ini diinisiasi oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan secara garis besar tax and gender akan berkaitan dengan afirmasi pada wanita lewat kebijakan perpajakan.

“Jadi, bagaimana kebijakan perpajakan bisa memberi afirmasi agar wanita mendapatkan insentif pajak saat ada di kondisi tertentu,” jelas Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Wempi Saputra saat ditemui awak media, Jumat (28/2) di Jakarta Pusat.

Wempi kemudian memberikan ilustrasi. Ada seorang wanita yang bekerja, dan saat dia hamil, tentu akan mengambil cuti melahirkan. Sebagai bentuk afirmasi, maka wanita tersebut diusulkan mendapat insentif pajak maupun asuransi sehingga penghasilannya tidak berkurang pada saat melahirkan.

Baca Juga: Tiga Hal yang Jadi Prioritas Integrity and Compliance Task Force B20

Kemudian, ada juga usulan terkait perawatan anak yang nantinya bisa difasilitasi oleh pemerintah. Namun, untuk selanjutnya akan digali lebih lanjut bentuk afirmasi yang diberikan pada perempuan.

“Itu contoh saja. Ilustrasi. Nanti akan digali bentuk-bentuk (afirmasi lain) apakah dengan child care (perawatan anak), insentif dalam maternity leave (cuti melahirkan), atau bahkan lebih dari itu,” jelas Wempi.

Dia menyiratkan, tentu ini menjadi tantangan tersendiri untuk Indonesia. Apalagi, di Indonesia sendiri belum ada pengaturan terkait hal ini.

Namun pada bulan Februari 2022 akan dikembangkan studi awal tentang tax and gender, kemudian akan dibahas lebih lanjut pada Juni 2022.

Di kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengapresiasi hal ini, karena hal tersebut merupakan kesadaran baru. Apalagi, tax and gender masih belum terlalu populer di negara berkembang. Namun, di beberapa negara maju sudah menerapkannya.

Dia mengambil contoh, Singapura yang sudah memiliki Working Mother’s Child Relief (WMCR), yang memberikan keuntungan finansial bagi keluarga yang memiliki anak.

Baca Juga: Gelaran B20 Diharapkan Dapat Menyuarakan Isu Pembahasan dari Indonesia

Dalam hal ini, bila sang isteri melahirkan dan merupakan wanita yang bekerja, maka akan mendapatkan insentif pajak berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dua kali lipat.

“Jadi sang isteri mendapatkan double PTKP. Karena harus urus anak, sementara isteri juga bekerja, jadi diberi tunjangan oleh pemerintah. Ini nanti bisa dipikirkan arah ke sana formulasinya,” tutur Prastowo.

Kemudian ada juga negara Afrika yang bahkan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada popok bayi. Menurut Prastowo, ini adalah hal sederhana, tetapi menunjukkan keberpihakan dan afirmasi pada wanita.

Lebih lanjut, Prastowo mengatakan pembahasan tax and gender ini akan dibahas secara paralel di Kementerian Keuangan dan di pertemuan G20.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×