kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tax amnesty seharusnya dilaksanakan sekali dalam satu generasi


Senin, 05 Agustus 2019 / 00:21 WIB
Tax amnesty seharusnya dilaksanakan sekali dalam satu generasi


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mewacanakan tax amnesty jilid dua bisa saja digelar. Wacana ini pun direspons positif kalangan pengusaha yang akan mendapat kesempatan kedua bila pada tax amnesty yang pertama mereka belum ikut. 

Namun, Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pengampunan pajak idealnya hanya dilaksanakan sekali saja per generasi. Ada tiga alasan yang mendasari pendapatnya tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani akui tidak mudah memutuskan Tax Amnesty kedua

Pertama, dengan adanya tax amnesty jilid II dinilai bisa memunculkan risiko moral hazard. Wajib pajak bisa beranggapan bahwa pengampunan pajak bisa dilakukan berkali-kali.

"Hal ini bisa memunculkan kecenderungan bahwa perilaku kepatuhan tidak akan berubah. Akan muncul habbit wajib pajak untuk menunggu pengampunan-pengampunan berikutnya," kata Bawono kepada kontan.co.id pada Minggu (4/8).

Kedua, hal ini beresiko menggerus kepercayaan masyarakat yang sudah taat pajak. Mereka akan menganggap bahwa pemerintah lebih berpihak pada pihak-pihak yang selama ini tidak patuh.

Baca Juga: Soal tax amnesty jilid kedua, ini pendapat Kadin

Ketiga, pengampunan pajak juga dinilai kerap bertujuan untuk transisi ke era reformasi yang transparan dan penuh penegakan hukum. Bila ada pengampunan pajak berulang, justru bisa memberi sinyal yang keliru bagi masyarakat.

"Masyarakat bisa menganggap bahwa penegakan hukum tersebut belum bisa diterapkan secara optimal dengan adanya pengampunan pajak jilid II tersebut," tambah Bawono.

Baca Juga: Sri Mulyani buka peluang adakan tax amnesti jilid kedua

Menurutnya, hal selain tax amnesty jilid II yang harusnya dilakukan pemerintah adalah fokus pada agenda reformasi perpajakan yang sudah disusun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×