kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sri Mulyani akui tidak mudah memutuskan Tax Amnesty kedua


Sabtu, 03 Agustus 2019 / 06:10 WIB
Sri Mulyani akui tidak mudah memutuskan Tax Amnesty kedua


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan berbagai hal untuk memastikan kemungkinan adanya tax amnesty kedua tersebut. 

Menurut Sri Mulyani, pemerintah saat ini telah memiliki instrumen yang tak kalah ampuh untuk menyusuri potensi wajib pajak yaitu sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). 

Baca Juga: Ini pertimbangan Sri Mulyani sebelum putuskan Tax Amnesty kedua

Seperti yang diketahui, sistem AEoI yang berlaku secara internasional tersebut bertujuan mencegah penghindaran pajak, pengelakan pajak, penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak, serta mendapatkan Informasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak.

“Waktu tax amnesty yang dulu, tidak ada AEoI sehingga pemerintah masih reka-reka siapa saja potensinya. Sekarang, kami sudah dapat pertukaran informasi secara mandatory dan reguler dari 90-an yurisdiksi di dunia,” kata dia. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat, jumlah partisipan AEoI saat ini mencapai 98 yurisdiksi, meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 65 negara.

Baca Juga: Wacana Tax Amnesty jilid dua tidak baik bagi sistem perpajakan ke depan

Sementara itu, negara tujuan pelaporan tahun ini mencapai 82 yurisdiksi, juga lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 54 yurisdiksi.

Sri Mulyani menjelaskan, dengan adanya kesepakatan antar negara-negara di dunia untuk AEoI ini, sejatinya akan sulit bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran dan pengelakan pajak (tax avoidance dan tax evasion) ke depan.

Tambah lagi, pemerintah saat ini juga telah memiliki akses ke semua lembaga keuangan di dalam negeri.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×