CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Tarif sanksi administrasi pajak bisa lebih kecil, begini hitung-hitungannya


Senin, 09 September 2019 / 16:06 WIB
Tarif sanksi administrasi pajak bisa lebih kecil, begini hitung-hitungannya
ILUSTRASI. PelayanKetentuan sanksi administrasi pajak di RUU perpajakan bisa lebih kecil dari saat ini.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Di RUU tersebut,  pemerintah akan mengatur ulang sanksi administrasi perpajakan.

Dalam RUU tersebut ada empat poin pembahasan sanksi. Pertama, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan SPT masa.

Baca Juga: RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar

Saat ini sanksi atas pelanggaran tersebut dikenakan tarif 2% per bulan dari pajak yang kurang dibayar. Nah, dalam RUU itu besaran tarif sanksi per bulan dihitung dari kalkulasi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi dua belas.

Kedua, sanksi bunga atas kekuarangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) saat ini sebesar 2% per bulan dari pajak kurang bayar. Kelak, besaran tarif sanksi per bulan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dibagi dua belas.

Ketiga, sanksi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. RUU Perpajakan mengatur sanksi yang harus dibayarkan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak. Sebelumnya PKP dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak.

Keempat, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Saat ini, tidak ada sanksi administratif yang mengatur. Nah, di RUU tersebut memberikan sanksi 1% dari dasar pengenaan pajak.

Baca Juga: Tarif PPh badan bakal turun menjadi 20% mulai tahun 2021

Bila ditelaah sanksi ini memiliki untung dan rugi bagi pemerintah maupun wajib pajak (WP). Bila mengasumsikan perhitungan saksi pajak untuk jenis sanksi pertama menggunakan suku bunga acuan BI saat ini di level 5,25% atau menggunakan suku bunga SPN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 di level 5,4% dibagi dua belas, maka tarif sanksi bagi wajib pajak bisa di bawah 1% atau lebih rendah daripada aturan saat ini.

Begitu pula dengan sanksi jenis kedua, dengan asumsi menggunakan suku bunga tersebut, sanks WP masih di bawah 2%.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×