kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif sanksi administrasi pajak bisa lebih kecil, begini hitung-hitungannya


Senin, 09 September 2019 / 16:06 WIB
Tarif sanksi administrasi pajak bisa lebih kecil, begini hitung-hitungannya
ILUSTRASI. PelayanKetentuan sanksi administrasi pajak di RUU perpajakan bisa lebih kecil dari saat ini.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama pengaturan ulang sanksi administratif perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sukarela.

Hestu menjelaskan sanksi yang berlaku saat ini merupakan warisan sejak tahun 1983. Artinya belum ada penyesuaian yang jelas dalam perhutungan tarif sanksi pajak. “Pengaturan ulang sanksi administratif untuk kesederhanaan perhitungan. Paradigma massa lalu adalah perlunya hukuman cukup berat atas ketidakpatuhan WP,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).

Baca Juga: RUU perpajakan yang baru akan memasukkan seluruh insentif pajak

Lebih lanjut, Hestu bilang, upaya tersebut untuk membuat regulasi perpajakan lebih membumi dan adil bagi WP dan pemerintah dibandingkan yang saat ini diratakan 2% per bulan. Sehingga masyarakat diharapkan menjadi lebih patuh.

Dia bilang sanksi administrasi berupa bunga ini secara substansi ada dua tujuan. Pertama, menjaga hak negara, seharusnya sudah dibayar tetapi terlambat, sehingga ada cost of money yang mesti dibebankan atas keterlambatan tersebut.

Kedua, mengedukasi WP agar lebih patuh tidak terlambat lagi dalam segala aspek kewajiban. “Hal Itu tercermin dalam komponen suku bunga yang berlaku tersebut dan komponen 5% serta 10%  tambahan dari suku bunga,” kata Hestu.

Untuk patokan suku bunga, Hestu mengatakan, pihaknya belum menentukan antara menggunakan suku bunga acua BI atau suku bunga SPN. Yang jelas suku bunga akan diatur dalam pembahasan RUU, sebelum ditetapjkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Pengusaha menyambut baik RUU Perpajakan

Tidak hanya sanksi,  DJP  sedang mempertimbangkan formula yang sama untuk pemberian imbalan bunga kepada WP. Misalnya bagi WP yang sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan sudah membayar. Kemudian WP merasa keberatan atau banding diterima, maka DJP harus mengembalikan pajak yang sudah dibayarkan si wajib tersebut ditambah imbalan bunga.

“Saat ini besarnya imbalan bunga juga 2% per bulan. Ke depan kita akan ubah formulasinya berdasarkan pendekatan suku bunga seperti untuk sanksi di atas,” ungkap Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×