Reporter: Abdul Basith, Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi para pengusaha. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20%. Saat ini tarif PPh badan sebesar 25%.
Sri Mulyani bilang, penurunan PPh badan akan dimulai pada tahun 2021. Penurunan tarif PPh badan tidak akan memberikan tekanan ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca Juga: Jokowi minta tendangan pajak lagi
Rencana penurunan PPh badan tersebut akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. RUU tersebut akan membahas mengenai perpajakan dan fasilitas perpajakan.
"Dalam RUU akan menyangkut tiga UU yang direvisi, yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa (3/9).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo mengatakan insentif baru memang diperlukan bagi dunia usaha agar lebih bergairah. Asalkan, insentif baru yang bukan berupa tax holiday.
Baca Juga: Ditjen Pajak harap setelah Google, Facebook dan Youtube juga menyusul
Di sisi lain, sinkronisasi dan harmonisasi regulasi juga sangat diperlukan supaya selaras dengan kebutuhan bisnis dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini.