kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.168.000   165.000   5,49%
  • USD/IDR 16.776   42,00   0,25%
  • IDX 8.232   -88,35   -1,06%
  • KOMPAS100 1.139   -9,43   -0,82%
  • LQ45 813   0,48   0,06%
  • ISSI 296   -9,48   -3,11%
  • IDX30 422   3,70   0,88%
  • IDXHIDIV20 501   7,26   1,47%
  • IDX80 126   -0,89   -0,70%
  • IDXV30 136   -1,76   -1,27%
  • IDXQ30 136   1,46   1,09%

Dirjen Pajak: Belum ada Wajib Pajak Ajukan Diskon Angsuran PPh Badan pada 2025


Rabu, 18 Juni 2025 / 11:07 WIB
Dirjen Pajak: Belum ada Wajib Pajak Ajukan Diskon Angsuran PPh Badan pada 2025
ILUSTRASI. Kemenkeu mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/6).

"Belum ada sampai saat ini pengurangan angsuran yang disampaikan oleh wajib pajak," ujar Bimo.

Bimo mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau kepatuhan wajib pajak serta kepatuhan pengawasan pembayaran masa.

"Jadi mudah-mudahan paruh kedua di trimester ke 3 dan 4 kita bisa akselerasi kepatuhan pembayaran masanya," katanya.

Baca Juga: Setoran PPN DN Anjlok pada Mei 2025, Kemenkeu Pastikan Bukan Karena Ekonomi Melemah

Sebagai informasi, pengajuan permohonan pengurangan angsuran baru dapat disampaikan apabila sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.

Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-537/PJ/2000.

Nah, untuk mendapatkan pengurangan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah pemohon dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besaran PPh Pasal 25.

Berdasarkan catatan KONTAN, sebanyak 5.756 wajib pajak telah mengajukan permohonan angsuran PPh 25 sepanjang tahun 2023 dan sebanyak 3.794 di sepanjang 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×