kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.315   41,00   0,25%
  • IDX 7.107   -48,50   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -7,73   -0,74%
  • LQ45 792   -7,67   -0,96%
  • ISSI 231   -1,07   -0,46%
  • IDX30 412   -2,97   -0,72%
  • IDXHIDIV20 482   -3,24   -0,67%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   -0,64   -0,54%
  • IDXQ30 132   -1,04   -0,78%

Dirjen Pajak: Belum ada Wajib Pajak Ajukan Diskon Angsuran PPh Badan pada 2025


Rabu, 18 Juni 2025 / 11:07 WIB
Dirjen Pajak: Belum ada Wajib Pajak Ajukan Diskon Angsuran PPh Badan pada 2025
ILUSTRASI. Kemenkeu mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/6).

"Belum ada sampai saat ini pengurangan angsuran yang disampaikan oleh wajib pajak," ujar Bimo.

Bimo mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau kepatuhan wajib pajak serta kepatuhan pengawasan pembayaran masa.

"Jadi mudah-mudahan paruh kedua di trimester ke 3 dan 4 kita bisa akselerasi kepatuhan pembayaran masanya," katanya.

Baca Juga: Setoran PPN DN Anjlok pada Mei 2025, Kemenkeu Pastikan Bukan Karena Ekonomi Melemah

Sebagai informasi, pengajuan permohonan pengurangan angsuran baru dapat disampaikan apabila sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.

Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-537/PJ/2000.

Nah, untuk mendapatkan pengurangan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah pemohon dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besaran PPh Pasal 25.

Berdasarkan catatan KONTAN, sebanyak 5.756 wajib pajak telah mengajukan permohonan angsuran PPh 25 sepanjang tahun 2023 dan sebanyak 3.794 di sepanjang 2024.

Selanjutnya: NPL Capai 10,89%, Bank Amar Ungkap Penyebabnya

Menarik Dibaca: Resep Apem Labu Kuning yang Empuk dan Anti Bantat, Manis-Gurihnya Pas Bikin Nagih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×