kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tarif PPh impor baru berlaku 13 September 2018


Jumat, 07 September 2018 / 13:54 WIB
 Tarif PPh impor baru berlaku 13 September 2018
ILUSTRASI. Kebijakan Pengendalian Defisit Neraca Transaksi Berjalan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif PPh impor baru bakal berlaku pada bulan ini. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2018 tentang pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Peraturan baru ini adalah revisi dari PMK Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.

Berdasarkan berkas yang dikutip KONTAN, Jumat (7/9), aturan baru atas PPh impor ini diundangkan pada tanggal 6 September 2018 dan berlaku tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

"Betul, akan berlaku pada 13 September 2018," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Jumat (7/9).

Dalam lampiran aturan tersebut, terdapat dafrar tarif PPh impor untuk 1.147 barang. Ada barang-barang tertentu yang kena PPh 10% sebanyak 672 barang dan 7,5% sebanyak 1.077 barang . Ada pula daftar ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam yang dikenakan PPh pasal 22.

Selain itu, dalam aturan ini terdapat daftar impor barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu yang dikenakan PPh pasal 22 sebesar 0,5% sebanyak tujuh barang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, langkah ini diharapkan mampu mengendalikan arus impor di tengah gejolak nilai tukar rupiah.

"Jadi kita berharap sekarang industri bisa melihat kesempatan ini untuk mengganti produk itu, karena sekarang barang itu jadi lebih mahal menjadi 15%-20% ini yang kita bikin pemihakan pada industri dalam negeri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (5/9).

Ia juga mengungkapkan, pertimbangan untuk mengelompokkan barang-barang menjadi tiga golongan adalah, karena harus dilihat kelompok barang mana yang memiliki peranan besar untuk pasokan bahan baku sehingga punya peranan penting untuk pertumbuhan ekonomi, dan untuk menjaga produksi yang menggunakan bahan baku atau barang konsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×