kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Tarif PPh impor baru berlaku 13 September 2018


Jumat, 07 September 2018 / 13:54 WIB
 Tarif PPh impor baru berlaku 13 September 2018
ILUSTRASI. Kebijakan Pengendalian Defisit Neraca Transaksi Berjalan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif PPh impor baru bakal berlaku pada bulan ini. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2018 tentang pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Peraturan baru ini adalah revisi dari PMK Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.

Berdasarkan berkas yang dikutip KONTAN, Jumat (7/9), aturan baru atas PPh impor ini diundangkan pada tanggal 6 September 2018 dan berlaku tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

"Betul, akan berlaku pada 13 September 2018," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Jumat (7/9).

Dalam lampiran aturan tersebut, terdapat dafrar tarif PPh impor untuk 1.147 barang. Ada barang-barang tertentu yang kena PPh 10% sebanyak 672 barang dan 7,5% sebanyak 1.077 barang . Ada pula daftar ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam yang dikenakan PPh pasal 22.

Selain itu, dalam aturan ini terdapat daftar impor barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu yang dikenakan PPh pasal 22 sebesar 0,5% sebanyak tujuh barang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, langkah ini diharapkan mampu mengendalikan arus impor di tengah gejolak nilai tukar rupiah.

"Jadi kita berharap sekarang industri bisa melihat kesempatan ini untuk mengganti produk itu, karena sekarang barang itu jadi lebih mahal menjadi 15%-20% ini yang kita bikin pemihakan pada industri dalam negeri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (5/9).

Ia juga mengungkapkan, pertimbangan untuk mengelompokkan barang-barang menjadi tiga golongan adalah, karena harus dilihat kelompok barang mana yang memiliki peranan besar untuk pasokan bahan baku sehingga punya peranan penting untuk pertumbuhan ekonomi, dan untuk menjaga produksi yang menggunakan bahan baku atau barang konsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×