kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengamat sebut kebijakan kenaikan tarif pajak impor tak bebani masyarakat bawah


Kamis, 06 September 2018 / 23:08 WIB
Pengamat sebut kebijakan kenaikan tarif pajak impor tak bebani masyarakat bawah
ILUSTRASI. Pengawasan transaksi dalam dollar AS


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Menurut ekonom PT Bank Permata Joshua Pardede, kebijakan ini dinilai sudah tepat.

Dengan mengambil langkah kenaikan tidak pada bahan-bahan pangan sebagai kebijakan jangka pendek cukup baik karena tidak akan menambah beban masyarakat menengah ke bawah.

“Yang perlu kita jaga yaitu yang menengah ke bawah ini bagaimana pemerintah menjaga agar kenaikan rupiah ini sebagai dampak tidak mempengaruhi secara signifikan pada harga pangan. Dan harga konsumsi yang dikonsumsi menengah ke bawah,” kata Josua saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (6/9).

“Pemerintah juga tidak menaikkan PPh 22 untuk barang-barang produksi (pangan) ya tentunya ini sangat saya apresiasi sekali. Karena tidak akan mengganggu juga nantinya,” katanya.

Josua menjelaskan memang kebijakan ini akan menurunkan daya beli masyarakat terhadap konsumsi barang impor, namun daya beli tertinggi terletak pada bahan pangan sehingga kebijakan ini dinilai fair bagi golongan menengah ke bawah.

“Dalam jangka pendek kita butuh kebijakan jangka pendek dengan pembatasan impor. Ini akan berpotensi menurunkan konsumsi masyarakat. Tapi ini tidak (masyarakat) menyeluruh, karena harga bahan pangan sudah di kontrol jadi kalau konsumsi masyarakat sampai dengan menengah tidak akan berubah,” tegasnya.

Dari 1.147 pos tarif dibagi menjadi tiga golongan PPh pasal 22 yang dinaikkan. Pertama, ada 719 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya dibebankan 2,5% menjadi 7,5%. Kedua, ada 218 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya 2,5% menjadi 10%. Ketiga, ada 210 pos tarif dari 7,5% PPh menjadi 10%.

Josua menyebut, persentase penggunaan bahan baku impor ini persentasenya sangat kecil dan hanya golongan menengah ke atas saja yang menggunakannya. Oleh karena itu daya beli barang impor ini memiliki kecenderungan tidak berkurang.

“Mungkin konsumsi 20% teratas, karena ada kenaikan PPh impor pasal 22 untuk barang mewah, tapi ya kalau kita lihat namanya juga golongan atas kenaikan itu juga tidak akan mengganggu konsumsi ya, kalau memang butuh mereka kan punya duit ya pasti akan dibeli,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×