kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kenaikan tarif PPh impor tidak untuk mendorong penerimaan pajak


Kamis, 06 September 2018 / 20:56 WIB
Kenaikan tarif PPh impor tidak untuk mendorong penerimaan pajak
ILUSTRASI. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan Pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor tidak akan berimbas pada peningkatan penerimaan pajak negara.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut, kenaikan PPh 22 ini, guna untuk mengurangi defisit CAD (Current Account Defisit) yang secara tidak langsung berdampak pada tren pelemahan rupiah.

“Ini yang perlu kami sampaikan bahwa kebijakan PPh 22 itu tidak sama sekali untuk meningkatkan penerimaan pajak. Itu kepada mengurangi defisit CAD kita,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (6/9).

Langkah kebijakan kenaikan PPh pasal 22 ini diharapkan mampu mengendalikan arus impor di tengah gejolak nilai tukar rupiah dan juga meningkatkan produksi dalam negeri.

“Dengan dinaikkannya PPh pasal 22 impor ini kita berharap menjadi kebijakan baik bagi industri dalam negeri , untuk justru merebut pangsa pasar yang selama ini (cenderung tinggi penggunaan) barang impor,” ujarnya.

Hestu juga menyebut bahwa PPh impor pasal 22 dinaikkan atau tidak akan sama saja pendapatan pajak Negara, kalaupun naik persentasenya tidak signifikan. Ia juga menyebutkan bahwa dengan kenaikan PPh 22 ini diharapkan penerimaan pajak dari komponen dalam negeri.

“Kalau dari sisi penerimaan kita tidak terlalu berharap itu. Kan bisa saja meskipun mereka menaikkan tarifnya tapi nilai impornya akan berkurang. Jadi menurut kami akan sama saja. Ya mungkin akan naik sedikit tapi itu tidak ke material,” katanya

“Karena kemungkinan barang yang diimpor pun volumenya juga akan berkurang nilainya. Nah kita harapkan produsen dalam negeri bisa meningkatkan kapasitasnya, menguasai pasar dan nanti penerimaan pajaknya kita berharap dari yang dalam negeri ini,” lanjut Hestu.

Hestu menyebutkan bahwa target PPh Pasal 22 adalah Rp 60 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hingga Agustus 2018, realisasi penerimaan pajak ada di angka Rp 36 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×